oleh

Merefleksi 2 Tahun Kepemimpinan Firin – Fud

Oleh : Akhmad Syafruddin.S.IP.,MA
(Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cordova Indonesia)

Lahirnya Undang-Undang No 25 Tahun 1999 Tentang Pemerintah daerah terakhir telah diubah menjadi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Merupakan awal terjadinya perubahan system politk dari sentralisasi menjadi Desentralasi.

Semangat dan Tujuan besar berlakunya Sistem desentralisasi adalah lahirnya daerah otonomi baru dalam rangka mendekatkan Pelayanan Publik dan terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat di Daerah.

Salah satu diantara sekian Daerah Pemekaran baru tersebut adalah , Kabupaten Sumbawa Barat yang letaknya bagian barat pulau Sumbawa berhasil memekarkan diri dari Kabupaten Induk (SUMBAWA) dengan dilandasi Undang-Undang No 30 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Nusa Tenggara Barat.

Sejak rentang waktu 2003-2018 kurang lebih 15 Tahun menuju Usia Kabupaten Sumbawa Barat, secara politis telah terlaksananya 3 Kali Pemilihan Kepada Daerah dan wakil Kepala Daerah secara langsung dimana pada kontes politik Pemilukada yang ke-3 (Tiga) dari 3 (Tiga) Kontestan politik berhasil dimenangkan Oleh Pasangan Nomor Urut 3 (Tiga) yang lebih populer disebut F3 (Formula 1 Fud Firin) dan mengantarkan pasangan Dr Ir W Musyafirin dan Fud Syaifuddin ST Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2015-2020.

Tugas berat Musyafirin Fud sebagai kepala daerah baru tentu saja harus menjaga dan mempertahankan prestasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan public yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang belum dan akan dilakukan serta terwujudnya pelayanan Publik yang berkeadilan dan merata bagi masyarakat di setiap kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat.

Mereview 2 tahun Kepemimpinan Musyafirin-Fud terdapat 3 point Penting yang menjadi perhatian serius sebagai catatan dalam terwujudnya Pembangunan yang berkelanjutan di segala aspek Kehidupan Bermasyarakat Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2015-2020.

Pertama terkait Kemandirian keuangan Daerah, Kekuatan Kemandirian Keuangan Daerah dapat diukur dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk berkurangnya Ketergantungan daerah terhadap dana Perimbanggan Keungan Daerah yang direalisasikan Lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2016 Sebesar 44, 8 Milyar dan Ditargettkan sebesar 42,8 Milyar di Tahun 2017. Kontribusi PAD dari struktur APBD sebesar 5,28% dan ini menandakan tingkat ketergantungan Daerah terhadap pusat masih sangat besar. Sangat disayangkan dengan potensi sumberdaya alam yang begitu luas dan Potensi Wisata yang begitu indah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Masih belum mampu mengoptimal potensi SDA yang ada dan memiliki ketergantungan Pada Sektor Pertambangan Yang Notabenya adalah tidak dapat diperbaharui di masa akan datang.

Sektor Pariwasata yang menjadi primadona tamu domestic dan internasional di masa akan datang belum dapat di kelola dengan baik sehingga tidak besar pendapatan asli daerah yang dapat diraih dari sector ini. Padahal jika ini dikelola dengan baik akan menjadi sector unggulan di masa akan datang dan efek multiplayer bagi pendapatan asli daerah lewat Pajak Perhotelan, pajak Rumah Makan maupun pajak Wisata lainnya akan benar benar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.

Kedua terkait Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) adalah bentuk Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengentaskan kemiskinan di Masyarakat dengan Melaksanakan dan menyediakan Sandang, Papan dan Pangan atau tersedianya kebutuhan dasar bagi masyarakat yang layak mendapatkan di Setiap Desa.

Realisasi program ini harus terjadi sinergisitas yang baik antara Peran Agen dan Peran Rukun Tetangga sebagai sebagai Ujung Tombak pelaksana Pelayanan di Tingkat desa sehingga program ini berjalan optimal dan resiko terjadi tumpag tindih dalam pelaksanaannya dapat di antisipasi.

Namun yang menjadi temuan di beberapa tempat di Setiap desa di Kabupaten Sumbawa barat terjadinya tumpang tindih pelaksaan tugas pokok dan fungsi serta menimbulkan permasalahan baru di masyarakt tingkat desa yaitu kesenjangan antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemerintahan Musyafirin-fud. Hal ini adalah bagian dari bentuk ketidaksiapan sumberdya di tingkat desa dan cendrung dipaksakan dalam rangka melaksanakan target .

Disamping itu juga strukturisasi baru lahirnya Agen ini memberikan beban anggaran tersendiri bagi pembiyaan pembelanjaan daerah.

Terakhir dalam rangka membuka lapangan pekerjaan bagi angkatan pencari Kerja di Sumbawa barat yang dari tahun ke tahun selalu meningkat, maka pemerintah daerah sampai saat ini belum mendatangkan investasi baru bagi daerah dengan harapan terbukanya lapangan pekerjaan yang selebar-lebarnya.

Pemerintahan Musyafirin–Fud semestinya bukan hanya mengacu pada penurunan angka kemiskinan secara kuantitaf namun jauh lebih penting adalah bagiamana agar iklim investasi di daerah tumbuh dengan baik diantaranya sector pertambangan, pariwisata, kelistrikan, pertanian maupun Usaha Kecil Menengah sehingga penyediaan lapangan pekerjaan terjadi dan pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan.

Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintahan Musyafirin-Fud harus melakukan kerjasama dengan Daerah Daerah lain misalkan Pemerintah Sumbawa dalam mengelola sector pariwisata atau pengelolaan sector perikanan ataupun sector pertambangan dalam rangka mempercepat terbangunya smelter yang mampu menyarap tenaga kerja ribuan orang.

Disamping kerjasama pihak pemerintah juga kemitraan atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja terampil dan optimalisasi Balai Latihan Kerja di Poto Tano.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: NINJA ?????????