oleh

Mendagri Keluarkan Edaran Larang Bukber dan Halal Bihalal

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan Berbuka Puasa bersama dan halal bihalal serta open house pada lebaran Idul Fitri 1442 H.

Dalam SE tertanggal 4 Mei yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, Mendagri menyampaikan ini menyusul terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada lebaran tahun sebelumnya serta pasca libur natal dan tahun baru.

” Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah,” ujar Tito.

Adapun seperti disebutkan dalam butir SE yakni melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

” Selain itu menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” demikian tambah Mendagri Tito, seperti dalam Surat Edaran.(K1)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *