oleh

Lagi, Polres KSB Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

KMCNews, Taliwang – Anggota Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, berhasil menangkap dua orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Taliwang pada Sabtu 22 September 2018, sedangkan di Kecamatan Maluk pada hari ini, Senin 24 September 2018.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. IK., MH, melalui Kasubbag Humas Polres setempat, AKP Suwardi, Senin (24/9) mengatakan Kepada KMCNews, membenarkan perihal tersebut, kedua tersangka itu dengan inisial SB (34) warga kecamatan Taliwang, dan JM warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

Di tangan tersangka SB, polisi mengamankan Barang Bukti(BB) berupa dua poket plastik sabu, satu buah bong, dua korek api,tabung kaca dan pipet.

Sedangkan ditangan tersangka JM Polisi mengamankan Barang Bukti(BB) berupa empat poket sabu ukuran besar,dua poket ukuran kecil,dua klip sisa sabu,satu buah bong dan pipet.

“Kedua tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda, dan saat penangkapan itu tidak ada perlawanan dari keduatersangka,” katanya.

Penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Atas laporan itu, pihaknya mengerahkan anggota ke lokasi dan menemukan tersangka.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres KSB untuk diproses selanjutnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (K D)

Baca Juga :  FB Atasnamakan Haji Firin Gentayangan di Dunia Maya, Apakah Itu Buzzer

Komentar

Komentar ditutup.