KMCNews, Taliwang – Satu kursi anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Bulan Bintang (PBB) dipastikan akan kosong dalam waktu dekat ini. Pergantian antarwaktu (PAW) mau tak mau harus dilakukan guna mengisi kekosongan satu kursi tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Fahroni, SH mengatakan, PAW untuk anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten telah diatur dalam Peraturan PKPU yang menerangkan anggota legislatif yang berhenti antarwaktu karena tiga hal yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“ Begitu aturannya. Tapi kalo yang ditanyakan tentang PAW politisi PBB yang kini pindah ke partai Gerindra tersebut, kita masih menunggu suratnya dari DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi KMC News melalui selularnya, Minggu (2/9) siang.
Ia menjelaskan proses PAW diawali dengan adanya permintaan partai yang bersangkutan, dalam hal ini Partai Bulan Bintang kepada DPRD setempat. Setelah itu, DPRD mengajukan ke KPU.
” Jadi, kita masih menunggu. Kalo suratnya sudah masuk baru kita lakukan validasi,” imbuhnya.
Ia tak menyangkal, sesuai aturannya anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik sama dan dapil yang sama. Untuk memastikan hal itu pihaknya tentu akan mengecek kembali hasil rekapitulasi perolehan suara sah partai politik dalam pemilu anggota DPRD Sumbawa Barat 2014.
“ Tapi itu setelah menerima surat (pemberitahuan dari Ketua DPRD, red), maka kami lakukan verifikasi dengan jangka waktu paling lama lima hari. Hasilnya kemudian kami plenokan, lalu kami buat dalam berita acara untuk dikirim lagi ke DPRD dan dilanjutkan ke Gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbawa Barat, M.Nasir, ST membenarkan telah menerima surat pengajuan PAW tersebut dari DPC Partai Bulan Bintang Sumbawa Barat. Nasir bahkan menyatakan, tindak lanjut pengajuan PAW akan segera diproses dengan lebih dulu merapatkannya bersama Badan Kehormatan (BK). Termasuk mengajukan surat kepada KPU untuk meminta rekomendasi calon penggantinya.
” Sudah pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Kalau surat dan kelengkapan administrasi sudah lengkap, DPRD akan mengirim surat ke KPU meminta rekomendasi calon penggantinya. Setelah itu baru diajukan ke Gubernur melalui Bupati untuk mendapat persetujuan,”ujarnya.
Politisi gedung Bertong dari partai PBB tersebut diketahui atas nama H. Amir Ma’ruf Husain dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Ma’ruf segera akan di PAW karena telah diberhentikan oleh DPP PBB melalui surat keputusan ( SK ) bernomor SK.PP/1352/2018 yang ditandatangi Ketua Umum DPP, Prof. DR. Yusril Izha Mahendra dan Sekretaris Jendral Ir. Afriansyah Noor. M.Si. Atas dasar surat keputusan itu, DPC PBB KSB langsung menindaklanjutinya dengan telah melayangkan surat pengajuan PAW kepada pimpinan DPRD setempat. (K.SZI/K D)
Komentar
Komentar ditutup.