oleh

KPU KSB Kembalikan Sisa Anggaran Jika Pilkada Calon Tunggal

KMCNews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp. 13.5 milyar, seperti tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Sumbawa Barat 2020.

Anggaran tersebut nantinya akan ada pengembalian jika hanya ada pasangan calon tunggal di Pilkada mendatang.

“Jika misalnya tidak ada lawan tentu ada anggaran yang tidak terpakai karena rancangan awal ditetapkan 4 Paslon,” terang Herman Jayadi, S.AP komisioner KPU KSB Divisi Sosialisasi, kepada KMCNews belum lama ini.

Menurut Herman Jayadi, adapun sejumlah anggaran yang kemungkinan tidak terpakai seperti kegiatan sosialisasi tatap muka yang melibatkan peserta lebih dari 25 orang, dan volume kegiatan ini jika dikurangi, kemudian perjalanan dinas, biaya rapat dan biaya sejumlah perlombaan ditiadakan semuanya.

Disisi lain, pengaruh perubahan anggaran KPU KSB dikatakannya, juga terkait Efek Covid-19, dalam hal ini ada penambahan anggaran seperti penambahan TPS dan Jumlah KPPS.

Lalu berapa besar penambahan anggaran akibat Covid-19 menurut Herman Jayadi, KPU KSB akan melakukan restrukturisasi dan penyesuaian anggaran sesuai protocol Covid-19.

 “ Persentase secara keseluruhan perubahan anggaran belum kita pastikan karena proses sedang berjalan, pastinya akan ada pengembalian anggaran, uang tidak terpakai tentu dikembalikan,”tandasnya.

Sementara itu, kemungkinan hanya ada calon tunggal pada Pilkada KSB 2020 terbuka lebar, jika mencermati dukungan Partai Politik dan komposisi sebaran kursi di DPRD KSB sejauh ini.

Dimana pasangan calon yakni H.W Musyafirin dan Fud Syaifuddin yaqng merupakan calon petahana, didukung PDIP (5 Kursi), PKS (3), Gerindra (2), PPP (2),  PKB (2), PAN (2), Nasdem (2) dan Partai Golkar (1), atau 21 kursi di DPRD KSB dari total 25 kursi yang ada.

Sedangkan 2 Partai lainnya, yakni Partai Demokrat (2) dan PBB (2) yang sebelumnya berkoalisi usung pasangan KH. Syamsul Ismain dan Mustakim Patawari dengan jumlah 4 kursi tersebut, belum cukup syarat tampil sebagai kontestan dengan minimal syarat 5 kursi di DPRD KSB, maka dengan demikian pasangan F3 (Musyafirin-Fud Syaifuddin) akan diadu dengan kotak kosong. (K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: borsten