Sumbawa Barat – Era digitalisasi saat ini sejalan dengan era keterbukaan informasi, segala akses mengenai pejabat public seperti kekayaan mereka dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat luas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan website khusus soal seberapa banyak kekayaan pejabat Negara, hal ini dilakukan KPK guna mencegah kasus korupsi yang semakin meningkat.
Dalam melakukan pengawasan, KPK meluncurkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.
Kini, LHKPN dilaporkan secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Karena itu, masyarakat juga dapat melihat dan mengontrol kekayaan pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang harus dilaporkan kekayaannya ke LHKPN adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Selain itu, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif juga wajib melaporkan kekayaannya ke LHKPN.
Dengan adanya LHKPN, proses tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih bisa diwujudkan. Pelaporan LHKPN yang dilakukan secara berkala pun juga membuat masyarakat memiliki kontrol dan pengawasan penuh atas jumlah kekayaan pejabat negara.
Karena itu, proses akumulasi kekayaan negara yang tidak wajar pada pihak-pihak tertentu pun dapat dihindari.
Masyarakat dapat dengan mudah melihat kekayaan pejabat negara di laman LHKPN. Dilansir dari ppid.lipi.go.id, berikut adalah cara melihat jumlah kekayaan pejabat negara di LHKPN:
- Buka website kpk.go.id. melalui Chrome atau Browser lainnya
- Pada laman situs e-LHKPN, pilih pada menu e-Announcement.
- Isikan nama/NIK pejabat pada kolom cari atau isi tahun lapor atau lembaga sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
- Masukkan kode captcha.
- Klik pada tombol Cari.
- Data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan pada tabel di bawahnya.
- Data laporan kekayaan yang tertera di laman LHKPN dapat diunduh dan dilihat secara langsung.
Komentar
Komentar ditutup.