oleh

Kouta Minta Pemerintah KSB Klarifikasi Terkait Dugaan Aliran Fee Proyek ke Dewan

KMCNews –Publik Sumbawa Barat dalam sepekan terakhir dibuat heboh, terkait dugaan sejumlah anggota DPRD Sumbawa Barat terlibat dalam skandal aliran fee proyek.

Sejak pertama kali mencuat di media sosial, sontak issue tersebut menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan seakan menjadi bola liar sebab hingga kini belum menemukan titik terang.

Pegiat LSM Kouta (Koalisi Untuk Transparansi Anggaran) Abbas Kurniawan angkat bicara terkait hal ini, menurutnya harus segera ada klarifikasi agar tidak menjadi bola panas ditengah masyarakat.

“ Terlepas dari adanya pengusutan oleh aparat penegak hukum, namum paling  tidak harus ada klarifikasi dari Dewan maupun Pemerintah,karena ini menyangkut nama baik daerah, ”tandasnya, kepada KMC Senin (2/4).

Isu ini beredar melalui Media Social Facebook, Benny Tanaya yang menulis di kolom statusnya pertama kali.Menurut Benny masalah aliran Fee proyek ke sejumlah anggota DPRD KSB menjadi catatan hukum Polda NTB 2018.

Benny Tanaya sebelumnya kepada KMC News enggan membuka siapa saja oknum yang dimaksud, namun menurutnya yang jelas hal ini menjadi perhatian Polda NTB berdasarkan informasi sumber yang diterimanya.

Apa yang disampaikan Benny di Medsos tersebut, kemudian kembali digulirkan di akun medson milik Akmal Al Kamal, dalam pantaun media ini, ia menulis kalau memang benar Fee Proyek itu mengalir ke anggota DPRD, maka pertama, sudah dipastikan bahwa mereka tidak serius berbicara tentang tanah dan tau sumbawa barat.Kedua, lebih kepada memperkaya diri,
Ketiga, sudah otamatis akan terjadi resistensi yang lajunya tak terbendungkan.

“Rakyat tak akan lagi percaya,” tulisnya, yang dibubuhkan tanda kurung, seperti dikutip KMCNews.

Dalam status Akmal Al Kamal tadi, beragam komentar pun mengalir dari publik KSB diantaranya :

“Tdk ada definisi fee dalam UU Tipikor, mungkin yg dimaksud adalah suap atau gratifikasi, dalam eksekusi proyek, kewenangan mutlak ada di dinas (eksekutif), dewan tidak punya pengaruh (influenze) dalam eksekusi proyek…
sebab proyek tdk membutuhkan persetujuan dewan sama sekali dalam pelaksanaan nya, itu bisa diliat di kontrak atau SPK,”tulis Erick Dirgantara.

“Jadi kalau mau membuka skandal suap menyuap ini, logika nya hantam pihak dinas dulu, jangan dewan yg dikejar dulu, itu kebalik logika nya,” tambahnya.

“ Siapa yang akan melanjutkan cuitan itu..atau hanya sekedar cuitan di dunia maya viral dan gertakan semata…rakyat pasti tunggu action LSM,” tulis Vendi Mardiansyah, netizen lainnya.

“ Tidak ada cuitan ketua dan itu jauh ,…seandainya ini status benar adanya ,maka itu bagus, namun seandainya tdk tjd,maka ckup d maknai sbgai langkah pesatotang, Jangan sampai hal tsb terjadi d kemudian hari.,” tulis, Akmal Al Kamal menimpali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti,  yang dihubungi media ini menjawab singkat, menurutnya jika masalah ini Polda NTB masih melakukan cros cek termasuk pengaduan yang masuk.(K1)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar