oleh

Kontroversi ASN Rangkap BPD di Sumbawa Barat: DPRD Dorong Regulasi Baru untuk Klarifikasi

Sumbawa Barat – Isu panas soal keabsahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencuat ke permukaan. Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) setempat untuk meluruskan persoalan ini.

DPMDes mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada aturan baku yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjabat di BPD. Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan kejelasan regulasi di tingkat desa.

Dalam rapat yang berlangsung ricerita, Komisi II DPRD KSB menyepakati serangkaian rekomendasi konkret untuk mengatasi isu tersebut:

  • DPMDes diminta segera meluruskan isu larangan ASN rangkap jabatan BPD, serta mengusulkan regulasi baru kepada Bupati Sumbawa Barat.

  • Koordinasi dengan Inspektorat untuk mengklarifikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), disertai usulan penyesuaian regulasi perjalanan dinas bagi pemerintah desa.

  • Pada tahun 2025, disepakati penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama BPD, kepala desa, dan perangkat desa.

  • Kenaikan tunjangan BPD diusulkan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. PABPDSI akan menyerahkan kajian dan analisis lengkap kepada DPMDes sebagai dasar kebijakan.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjaga profesionalisme dan transparansi di ranah pemerintahan desa. “Kami ingin memastikan tidak ada celah gray area yang bisa menimbulkan masalah hukum atau administratif,” ungkap Iwan Irawan, Sekretaris Komisi II DPRD KSB.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbawa Barat dalam memperkuat good governance di desa-desa, sekaligus merespons aspirasi masyarakat dan PABPDSI.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *