oleh

Kisruh Seleksi Maba Unram, JOIN NTB Sesalkan Humas Unram Tak Transparan

KMCNews, Mataram – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesalkan sikap tidak transparan yang ditunjukan Humas Universitas Mataram (Unram) terkait kisruh dalam seleksi Mahasiswa Baru di kampus itu.

Selain tidak transparan ke publik, Humas Unram juga dinilai bersikap kurang profesional saat menghadapi media massa yang membutuhkan konfirmasi.

“Kami juga terima lapiran dari rekan media online, oknum Humas Unram ada yang bersikap tidak profesional dan diduga menuding wartawan melanggar etika. Padahal dalam kasus ini, yang jelas tidak transparan dan melanggar etika adalah humas sendiri,” kata Sekjen JOIN NTB, Amrin, Jumat (27/7) di Mataram.

Seperti diketahui kisruh penerimaan Maba di Unram terjadi Kamis (26/7) setelah sejumlah orangtua dan wali Maba memprotes kebijakan Unram yang diduga merubah hasil pengumuman kelulusan Maba.

Keluhan sejumlah orangtua dan wali Maba juga disampaikan ke sejumlah awak media.

Sejumlah awak media yang hendak mengkonfirmasi ke Unram terkait permasalahan itu, justru terkesan dihalang-halangi.

“Harusnya humas itu mengerti bahwa tugas jurnalis adalah menulis berita yang berimbang dan cover both side. Teman wartawan datang untuk konfirmasi itu demi menegakan etika, dimana salah satunya adalah berita harus berimbang,” tegas Amrin.

Menurut dia, dalam kasus kisruh Unram itu seharusnya humas lebih terbuka kepada pers.

Sikap tidak transparan dan terkesan menghindari wartawan yang ditunjukan Humas Unram, justru berpotensi menimbulkan banyak persepsi negatif tentang lembaga pendidikan itu di tengah publik.

Seorang Jurnalis adalah sebagai fungsi kontrol sosial publik yang di lidungi oleh UU No.40 tahun 1999, yang memberikan berita yang berimbang dengan informasi sesuai fakta dilapangan, dan jurnalis dilindungi oleh UU KIP No. 14 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Amrin menjelaskan, laporan dari beberapa wartawan yang diperlakukan kurang profesional sudah diterima JOIN dan akan dibahas secara internal.

JOIN akan mengambil sikap untuk hal tersebut, agar menjadi pelajaran bagi humas lainnya untuk lebih memahami tugas dan fungsi pers.

“Laporan kami pelajari dan akan dibahas secara internal. Kami akan segera bersurat ke Unram terkait masalah ini,” katanya.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: this hyperlink