Taliwang – Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, proses kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT MacMahon Indonesia, yang juga aliansi dari perusahaan tambang operator Batu Hijau PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bukan hanya itu, isu dugaan tidak diberikan upah karyawan selama masa karantina juga akan ditindak lanjuti oleh BPK K3 Pulau Sumbawa.
“Kami sedang membentuk tim sektoral terkait kasus PHK sepihak karyawan PT MacMahon,” kata Ahmad Yani, Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3 Pulau Sumbawa kepada awak media ini melalui via Whatsapp, Rabu (10/03).
Sambungnya, untuk penanganan kasus tersebut tetap jalan, cuma perlu kehati-hatian. Dan dalam menangani kasus ini, kami selaku pengawas tetap mengikuti prosedur selama proses penanganan.
“Semuanya sedang berproses, baik itu isu terkait upah karyawan maupun kasus-kasus lainya. Karena perlu kami sampaikan, ruang gerak kami selaku pengawas dibatasi karena adanya Covid-19,” pungkas Ahmad Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat, Ir. H. Muslimin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH menjelaskan, terkait hal tersebut adalah benar dirinya sudah menerima laporan dari karyawan tersebut, dan saat itu juga pihaknya langsung bersurat kepada perusahaan yang bersangkutan melalui Surat Nomor :560/055/ Nakertrans/I2021 tanggal 28 2021 perihal panggilan Klarifikasi. Pemanggilan tersebut dalam rangka pendalaman informasi serta diharapkan mampu menjawab isu yang sempat mencuat di media sosial beberapa waktu lalu.
Untuk kesempatan pertama sebagaimana undangan klarifikasi yang dilayangkan, pihak perusahaan belum dapat hadir. Alasan ketidakhadiran tersebut tertuang dalam suratnya No. Ref: HRD/EXT/II/2021/0098 tanggal 1 Februari 2021 perihal Jawaban Atas Surat Panggilan Klarifikasi Sdr. Sudirman MLS0424, bahwa pihak perusahaan belum dapat hadir dengan alasan : (1) Belum adanya hasil investigasi terhadap dugaan pelanggaran Sdr. Sudirman (2) status Sdr. Sudirman saat ini adalah standby atau dibebastugaskan sampai dengan adanya hasil investigasi.
“Sampai saat ini kami sampaikan bahwa belum ada PHK dan statusnya masih dalam tahap pembebasan tugas sementara. Dan selama proses investigasi tersebut hak pekerja tetap diberikan seperti biasanya, hak tersebut jelas tertuang dalam surat No. Ref: HRD/OUT/I/2021/0089 tanggal 27 Januari 2021 perihal Surat Pemberitahuan terkait pembebasan tugas sementara. Dan selama dalam status pembebasan tugas sementara itu Sdr. Sudirman MLS0424 berhak atas (1) Upah Pokok (2), Fasilitas pengobatan diluar site Batu Hijau, sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut perjanjian kerja serta peraturan perusahaan atau prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Kemudian terkait isu dugaan upah karyawan selama karantina mandiri yang tidak dibayarkan, Tohir sapaan akrab Kabid muda tersebut menjelaskan, bahwa asas dalam ketenagakerjaan itu, ketika tidak bekerja maka tidak dibayar (No Work No Pay), itu prinsipnya. Tapi itu dikecualikan untuk beberapa hal tertentu, ketika dalam hubungan kerja, perusahaan meminta karyawan untuk tidak melaksanakan pekerjaan dengan alasan tertentu atau waktu tertentu, maka perusahaan wajib memberikan gaji pokoknya.
“Hal tersebut merupakan salah satu norma ketenagakerjaan. Dan terkait pengupahan dapat dikecualikan dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Pengecualian tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dan disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan karyawan,” jelasnya Tohir.
Ia juga menghimbau, apabila ada kejadian atau dugaan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, para pihak dapat menggunakan saluran yang tersedia untuk penyelesaiannya sesuai ketentuan UUK, dan atau dapat berkonsultasi ke Disnakertrans KSB.
“Terkait hal tersebut, kami juga akan melakukan pendalaman untuk solusi terbaik, serta penanganan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan aturan yang berlaku,” tandas Tohiruddin, SH. (*)
Komentar
Komentar ditutup.