oleh

Kasus Dugaan Korupsi Perusda, Kejari KSB Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat tidak menampik adanya kemungkinan ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara,SH., MH melalui staf Intel Kejari Sumbawa Barat, Sahaji Wicaksono mengatakan, kejaksaan tidak pernah menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ada fakta-faktanya terungkap dalam proses penyidikan khusus.

Kemudian terkait EK yang hingga kini belum dilakukan penahanan dan memenuhi panggilan Kejaksaan, Sahaji menegaskan Kejari masih berpatokan pada jalur SOP Kejaksaan.

“ Kita masih berpatokan dijalur SOP kejaksaan untuk EK dan SA, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada EK, dan apabila EK ditetapkan sebagai DPO kami juga harus lakukan dengan SOP yang berlaku agar tidak berbenturan dengan HAM, saat ini EK masih dalam tahap pemanggilan sebagai tersangka,”ujar Sahaji, kepada KMC Media Group, Rabu (30/8/23).

Saat ini Kejari KSB kembali ditegaskan Sahaji,  tidak akan ada yang berubah masih tetap akan fokus untuk mendalami perkara dalam penyidikan khusus.

Kemungkinan adanya tersangka baru dikonfirmasi, menyusul pernyataan kuasa hukum EK yang sebelumnya seperti dilansir sejumlah media belum lama ini menyatakan kliennya telah bersedia untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“ Bukti-bukti terhadap adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus ini sudah kami pegang. Nanti kita akan publish ke siapa saja aliran dana itu disalurkan beserta bukti rekening korannya,” ujar Lalu Anton Hariawan, SH, Senin (28/8/2023) kuasa hukum EK dilansir KMC Media Group dari sejumlah media.

Anton menegaskan, pihaknya akan membuka kasus ini selebar-lebarnya dan sejelas-jelasnya agar jangan sampai kliennya yang dizalimi. Kliennya menghendaki kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas dan berhasil menemukan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.

Menyinggung, soal keberadaan EK yang belum juga memenuhi panggilan Kejari KSB sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anton mengatakan lebih karena faktor keamanan dan keselamatan kliennya. Apalagi dalam hal kasus ini, EK begitu  banyak mengetahui  keterlibatan oknum oknum lain dalam proses pencairan Uang dari Perusda ke perusahaan yang dipimpinnya.

” Kami pastikan klien kami tidak akan kemana mana. Klien kami selalu taat pada aturan hukum yang berlaku. Klien kami akan menyerahkan diri ke Kejari KSB atau bisa juga langsung Kejati NTB,” tandasnya.(K1)

Komentar

Komentar ditutup.