oleh

Kades di Lombok Akan Laporkan Oknum Polisi Yang Diduga Main Tembak ke Kompolnas dan KPAI

KMCNews – Sejumlah oknum aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara
Barat (NTB), diduga melakukan aksi koboi saat berupaya melakukan
pengosongan lahan di sebuah lokasi tambak udang di Desa Dara Kunci,
Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB.

Meski tidak sampai menimbulkan korban, namun aksi penembakan yang
diduga dilakukan oknum polisi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur
dan diduga bermuatan intimidasi. Bahkan, penembakan yang dilakukan
tersebut juga menyebabkan dua orang anak berusia 5 tahun dan 2 tahun
mengalami trauma.

Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Dara Kunci, Faisal akan mengajukan
laporan ke pihak Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan juga Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Kades Dara Kunci, akan melakukan upaya
hukum untuk kasus ini. Selain melapor ke Propam Mabes Polri, kami juga
akan melaporkan kejadian ini ke Kompolnas dan juga KPAI, sebab ada
anak-anak yang menjadi trauma akibat tembakan itu,” tegas Teuku
Muttaqin SH bersama Isnaldi SH, selaku kuasa hukum Kades Dara Kunci,
Sabtu (19/5) di Mataram.

Dijelaskan, aksi penembakan dilakukan oknum polisi itu terjadi pada
Selasa (15/5), di saat aparat kepolisian bersama pengusaha DS datang
ke lokasi untuk melakukan pengosongan lahan.

Sebelumnya, pada 13 Mei, pengusaha DS melaporkan Kepala Desa Dara
Kunci, Faisal ke Polda NTB, dengan tuduhan telah melakukan tindakan
memasuki dan menguasai lahan milik orang lain dengan tanpa seizin
pemilik.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian menggunakan empat mobil
bersama pengusaha DS dan istrinya ER, mendatangi lokasi tambak udang,
dan meminta agar petugas penjaga tambak bernama Abdul Karim untuk
keluar dari lokasi tambak.

“Di saat proses pengambilan barang-barang dan meminta pak Abdul Karim
keluar dari lokasi, saat itulah ada oknum polisi yang melepaskan
tembakan ke arah papan nomor kolam tambak. Tembakan sebanyak tujuh
kali membabi buta, dan membuat anak Abdul Karim yang berusia 5 tahun
dan 2 tahun mengalami trauma,” kata Teuku Mutaqqin.

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah memiliki barang bukti berupa tujuh
buah selongsong peluru sisa tembakan, dan akan membawanya sebagai
barang bukti saat melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri di
Jakarta.

Tim kuasa hukum Kades Dara Kunci juga akan membawa kasus ini ke
Kompolnas, karena menilai ada tindakan-tindakan di luar prosesdur yang
dilakukan oknum kepolisian dalam kasus ini.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengadukan masalah ini ke KPAI
karena ada dua anak-anak yang secara psikis menjadi korban dari
tindakan di louar prosedur tersebut.

Bermula Dari Sengketa Investor Tambak

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Isnaldi SH menjelaskan, kasus
ini bermula dari sengketa internal para investor pemilik tambak udang
di Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Usaha tambak udang yang merupakan milik bersama dari sembilan investor
nasional itu menggunakan lahan tanah sewaan dari Pemerintah Desa Dara
Kunci sejak tahun 2013 silam.

Usaha sempat jalan normal dan pernah dua kali berproduksi. Selain itu,
cukup banyak juga masyarakat Desa setempat yang memperoleh nilai
ekonomis dan juga dilibatkan sebagai tenaga kerja.

Namun, sejak tahun 2016 kegiatan tambak udang di lokasi itu terhenti.
Saling klaim kepemilikan pun terjadi antara investor berinisial DS
dengan pemilik modal lainnya.

“Karena tambak ini tidak beroperasi sudah dua tahun, dan lahannya
merupakan asset Pemdes, maka Kades Dara Kunci berupaya memediasi para
investor dengan mengundang semua investor untuk mediasi, tapi hanya DS
yang tidak pernah datang,” kata Isnaldi.

Pada awal 2017, para investor pun menyepakati dibentuknya manajemen
baru pengelola tambak tersebut, dan DS juga sudah menyerahkan
keputusan pelimpahan manajemen baru ke investor lainnya.

Isnaldi memaparkan, Kades Dara Kunci kemudian menerbitkan izin dan hak
pengelolaan baru kepada investor lain selain DS untuk pemanfaatan
asset Desa sebagai lokasi tambak udang itu. Hal tersebut dilakukan
dengan menimbang agar tambak udang yang sudah lama tidak beroperasi
itu bisa kembali beroperasi lagi dan membawa manfaat ekonomis bagi
masyarakat Desa setempat.

“Tapi, pada 13 Mei, DS melaporkan Kades Dara Kunci ke Polda NTB, dan
tanggal 15 DS bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi tambak,
sehingga terjadi aksi penembakan yang menurut kami sangat tidak
profesional dan tidak prosedural. Saat ini Kapolri sedang menggaungkan
reformasi Polri dengan jargon Promoter, tapi di lapangan ternyata
masih ada oknum seperti ini. Ini yang kami sesalkan,” tegas Isnaldi.

Dikatakan, sebelum menuju lokasi tambak, oknum aparat dan pengusaha DS
serta istrinya sempat mendatangi Kades Dara Kunci, Faisal di Kantor
Desa. Mereka juga sempat memaksa agar Faisal mau menerbitkan izin
pengelolaan tambak yang baru untuk pengusaha DS.

Namun, Faisal berkeras berpegangan pada aturan hukum yang ada sesuai
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan
menolak menandatangani perubahan penjanjian sewa aset Desa yang
disodorkan DS.

Sudah Mengadu Ke Polda NTB

Ia menambahkan, tim kuasa hukum Kades Dara Kunci sebenarnya sudah
mengadukan kasus ini ke Polda NTB. Mereka mengatakan sudah sempat
mendatangi Polda NTB pada Jumat sore (18/5) dan bertemu dengan Kabid
Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana.

“Pak Kabid Humas bilang ini akan dikoordinasikan dulu dengan
Direktorat Reskrimum Polda. Kami juga sempat meminta audiensi dengan
Direktur Reskrimum, namun beliau tidak berada di tempat,” kata
Isnaldi.

Menurut Isnaldi, pihaknya akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini
ke Propam Mabes Polri dan juga Kompolnas dan KPAI, agar kasus ini bisa
ditangani dengan lebih baik.

Laporan resmi terkait masalah ini akan diajukan ke Propam Mabes Polri
pada Senin (21/5) nanti. Sementara laporaan untuk KPAI akan diajukan
pada Selasa (22/5) mendatang.

“Kita akan lengkapi dengan bukti-bukti rekaman video, selongsong
peluru, dan kami juga akan membawa dua anak dari pak Abdul Karim itu
ke KPAI saat melaporkan kasus ini nantinya,” katanya. (K2/JNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *