KMCNews, Jakarta- Dalam penggunaan dana desa setiap pemerintah desa harus sesuai dengan RAB dan melakukan transparansi kepublik dengan cara publikasi ke publik dengan membuat papan pengumuman diwilayah desa, atau menggunankan media cetak, online atau media elektronik. Tujuan publikasi adalah untuk transparansi penggunaan anggaran dan juga publikasi hasil pembangunan yang sudah selesai dilakukan
Mengenai pengawasan penggunaan dana desa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan mengirimkan radiogram kepada seluruh gubernur dan bupati terkait pengelolaan dana desa.
“Kalau ada kepala desa atau perangkat desa bermain-main dengan dana desa, maka pecat. itu prinsipnya,” ujar Tjahjo dalam rapat koordinasi pengawasan dana desa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini.
Mendagri Tjahjo kumolo melanjutkan, pemerintah sangat kecewa dengan keterlibatan bupati, inspektorat dan kejaksaan dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan. seharusnya jajaran pemerintah dan penegak hukum tersebut melakukan pengawasan terhadap dana desa. Tapi ini kok malah terlibat. Peristiwa di Pamekasan ini sebaiknya menjadi contoh bagi kepala desa-kepala desa yang lain,” tambah Tjahjo.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Menurut Eko, pemerintah tidak lagi melakukan pendekatan personal atas penyelewengan dana desa.
Kalau masih macam-macam lagi atau main-main lagi kita tangkap, tegas Eko.(Kabardesaku/JNN)
Komentar
3 komentar