oleh

JOIN Sesalkan Periksa Jurnalis Berkaitan Delik Pers

KMCNews, Palopo – Pemanggilan dan pemeriksaan Wahyuddin Yunus, jurnalis Radarluwuraya.comoleh Polres Palopo disesalkan pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel. Prosedur penyidikan melabrak MoU antara Dewan Pers dan Kapolri.

Menurut Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi, substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

“Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers” ujar Ahli dari Dewan Pers ini.

Jangan karena pelapor adalah pejabat dan penegak hukum lantas kesepahaman soal koordinasi perlundungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum kemudian disepelekan, cetusnya.

Lanjut dikatakan, Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

MoU dimaksud, kata Rifai, ditandatangani Polri dengan Dewan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas.

”Minta dulu penilaian Dewan Pers apakah karya itu produk jurnalistik atau tidak. Kalau dinyatakan Dewan Pers produk jurnalistik maka penyidik melaksanakan penyidikan sesuai regulasi yang berkaitan pers,” ujarnya lagi.

Menyinggung pemeriksaan dilakukan terhadap wartawan maka hal perlu diketahui jika kegiatan jurnalistik maka dipergunakan hukum yaitu UU No.40 Tentang Pers bukan hukum positif seperti KUHP.

Dalam pasal 12 UU No.40 Tentang Pers, ujar Rifai, perusahaan pers wajib mencantumkan nama penanggungjawab. “Dia (penanggungjawab) bertanggungjawab baik redaksi maupun perusahaan,” tambah Rifai.

Menyedihkan, lanjutnya, jika jurnalis dibebankan tanggungjawab terhadap pemberitaan, gajinya sudah kecil bahkan mungkin tidak digaji dia juga harus masuk penjara, inilah keistimewaan UU No. 40 Tentang Pers yang lahir di era reformasi.

Di akhir keterangannya, mantan Wakil Rektor III salah satu PTS di Makassar ini, menyesalkan jika benar langkah penyidik memeriksa jurnalis terlebih jika belum mendapatkan rekomendasi atau penilaian dari Dewan Pers.(JNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Ping-balik: kojic acid soap
  2. Ping-balik: cash asap
  3. Ping-balik: Study in Africa
  4. Ping-balik: compound bow