oleh

Ini Tugas Para ASN Dalam Menuntaskan Pilar 4 dan 5 STBM

Sumbawa Barat – Dalam menyukseskan program penuntasan STBM pilar 4 pengelolaan sampah rumah tangga dan pilar 5 yaitu pengelolaan limbah cair rumha tangga, peran ASN menjadi garda terdepan di tengah masyarakat. Hal tersebut sering disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.Musyafirin.,MM guna memacu semangat para ASN lingkup Pemkab. Sumbawa Barat untuk berkontribusi secara nyata dalam program 100 hari kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Barat di periode ke-dua tahun 2021-2026. Para ASN nantinya akan berperan aktif di masing-masing lingkungan dimana dia berasal.

Para ASN pendamping bersama Tenaga Honorer, Tenaga Kontrak, dan PTT akan berperan aktif melakukan tugas-tugas yang diamanahkan nantinya di dalam surat keputusan Bupati Sumbawa Barat. Adapun tugas yang akan dijalankan oleh mereka pada ASN, Tenaga Honorer, Tenaga Kontrak, dan PTT yaitu:

  1. Melakukan pendataan/verifikasi kegiatan Program STBM pada Sasaran meliputi: perorangan, rumahtangga masyarakat, dan pengelola lokasi sasaran Program STBM.
  2. Membantu menyiapkan/membentuk Posko STBM di Tingkat Dusun/Lingkungan, RT/RW Masing-masing sebagai media untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
  3. Mengidentifikasi permasalahan dan menyusun rencana kebutuhan serta rencana kegiatan Sasaran Program STBM
  4. Sebagai Motor Penggerak dalam menuntaskan 5 Pilar STBM di tingkat Dusun/Lingkungan / RT/RW Secara gotong royong
  5. Menyampaikan usulan rencana kegiatan Sasaran Program STBM kepada sumber pembiayaan yang sesuai/tersedia
  6. Menerima dan mengelola dana kegiatan Program STBM dari sumber pembiayaan untuk selanjutnya menyalurkan dan kegiatan tersebut kepada Sasaran Program STBM.
  7. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan Sasaran Program STBM dalam melaksanakan kegiatan STBM guna perubahan perilaku masyarakat sasaran.
  8. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Program STBM secara berkala, baik aspek administrasi maupun aspek fisik pada tingkat Dusun/Lingkungan / RT/RW.
  9. Melakukan deklarasi keberhasilan pengelolaan Program STBM di Tingkat Dusun/Lingkungan berdasarkan hasil verifikasi, evaluasi dan penilaian oleh Tim Kerja STBM Tingkat Kecamatan
  10. Mempertanggungjawabkan pengelolaan kegiatan STBM bersama dengan Sasaran Program STBM, dengan membuat laporan proses dan hasil pelaksanaan TUPOKSI-nya secara berkala setiap tiga bulan, enam bulan dan satu tahun kepada Bupati Sumbawa Barat melalui Tim Kerja Tingkat Desa/Kelurahan dan Tim Kerja Tingkat Kecamatan
    Ke-sepuluh tugas tersebut telah menunggu para ASN, Tenaga Honorer, Tenaga Kontrak, dan PTT untuk berkiprah di lingkungannya masing-masing, dan dikoordinasikan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa/Kelurahan.(*)           # Kerjasama Publikasi dengan Dokpim Setda Sumbawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ?????????? LSM99