oleh

Ini Lima Poin Penting PP Tunas: Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan lima poin utama dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

PP Tunas merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

Menkomdigi menegaskan bahwa platform digital tidak boleh menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Jika melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Berikut lima poin utama dalam PP Tunas:

  1. Perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi
    Platform digital wajib memastikan bahwa kepentingan perlindungan anak diutamakan dibanding aspek bisnis dan keuntungan komersial.

  2. Larangan profiling data anak
    Platform digital dilarang mengumpulkan, menganalisis, atau menggunakan data anak untuk tujuan komersial, termasuk periklanan dan rekomendasi konten yang dapat mengeksploitasi mereka.

  3. Batasan usia dan pengawasan akun
    PP Tunas mengatur batasan usia untuk pembuatan akun secara mandiri:

    • 13 tahun: Dapat membuat akun mandiri pada platform dengan risiko rendah.

    • 16 tahun: Bisa mengakses platform dengan risiko kecil hingga sedang, tetapi masih dalam pengawasan orang tua.

    • 18 tahun: Dapat membuat akun dan mengakses platform secara mandiri.

  4. Larangan menjadikan anak sebagai komoditas
    Platform digital tidak boleh mengeksploitasi anak untuk keuntungan bisnis, baik dalam bentuk konten, iklan, maupun layanan yang dapat membahayakan mereka.

  5. Sanksi tegas bagi pelanggaran
    Pemerintah akan memberikan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas, memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di dunia digital.

Meutya menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. “Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegasnya.

Baca Juga :  Amman Mineral Kembali Serahkan 30.000 Masker Operasi ke Gugus Tugas Covid-19 KSB

Mengenai larangan profiling data anak, Meutya menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar anak-anak tidak terpapar konten berbahaya atau eksploitasi komersial. Ia juga menekankan bahwa pembatasan usia bukan berarti anak-anak dilarang sepenuhnya mengakses internet, melainkan harus dilakukan dengan pendampingan orang tua.

“Kami tidak menerapkan aturan secara pukul rata, tetapi berdasarkan pertimbangan tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya PP Tunas, pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan digital bagi anak-anak Indonesia.(K1)