oleh

Ini 5 Point Sikap Spat Samawa Terkait Mogok Kerja Karyawan PT AMNT

KMCNews – Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Tambang Samawa (DPI SPAT SAMAWA), mengeluarkan pernyataan sikap terkait mogok kerja yang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja pada tambang Batu Hijau PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

Peryataan sikap yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Induk Spat, Mujitahid Muhadli ditujukan kepada Pemerintahan Daerah kabupaten Sumbawa Barat, Perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara ( PT. AMNT ), seluruh anggota SPAT SAMAWA dan masyarakat Sumbawa Barat.

Menurut Mujitahid, dalam pres releasenya 13 Februari menyatakan, Mogok Kerja karyawan PT. AMNT, adalah hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundangan, oleh karena itu, Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Samawa ( DPI SPAT SAMAWA), menyatakan sikap diantaranya.

Pertama Meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Sumbawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sumbawa Barat, agar lebih peka terhadap kondisi ketenagaakerjaan yang terjadi pada BATU HIJAU PROJECT pasca akuisisi saham dari PT. Newmont Nusa Tenggara ( PT. NNT ) ke PT. Amman Mineral Nusa Tenggara ( PT. AMNT ), sebagai pemegang AMANAT dari Rakyat KSB, untuk menegakkan segala Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang dalam hal ini Undang Undang 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN.

Kedua mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sumbawa Barat, dalam hal ini MEDIATOR ketenagakerjaan untuk segera menfasilitasi penyelesaian terkait segala tuntutan pekerja PT. AMNT yang mengakibatkan mogok kerja karyawan terjadi.

Kemudian Ketiga mendesak kepada mediator dan pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang terkait dibidang ketenagakerjaan ,untuk segera melakukan penyelidikan atas semua penerapan UU Ketenagakerjaan serta peraturan perundangan lainnya yang diduga tidak dipatuhi oleh PT. AMNT sebagai operator pada tambang Batu Hijau Kec. Sekongkong Kab. Sumbawa Barat –Nusa Tenggara Barat, dan Dalam hal ini Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Samawa ( DPI SPAT SAMAWA ), dalam waktu sesegera akan bersurat secara resmi kepada PENGAWAS KETENAGAKERJAAN pada Instansi terkait ketenagakerjaan dengan tembusan akan di sampaikan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN dan TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, GUBERNUR NTB, BUPATI KSB .

Keempat meminta kepada aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Resort Kab. Sumbawa Barat, agar mentaaati PROTAP No. 1 Tahun 2005 Tentang : Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegakan Hukum dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial. Yang di keluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penanganan dan pengamanan MOGOK KERJA yang dilakukan buruh, dan dalam hal ini Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Samawa ( DPI SPAT SAMAWA ), akan segera mengirimkan surat resmi kepada KAPOLRES SUMBAWA BARAT dengan tembusan kepada KAPOLRI.

Kemudian Kelima meminta kepada Perusahaan dalam hal ini PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, agar beretikat baik dalam seluruh penyelesaian tuntutan dari pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah di sepakati.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: ks quik