oleh

Hingga Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg Belum ada Parpol yang Datangi KPU

Sumbawa Barat – Pemilihan Legilatif Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Legisltif (Baaleg) yang di mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Hingga hari Ketiga Rabu (3/5/23) kemarin, di Sumbawa Barat belum ada satu Partai Politik (Parpol) pun yang datang ke KPU setempat untuk melakukan pendaftaran Bacaleg.

Komisioner KPU Sumbawa Barat, Jalaluddin M.P menyampaikan kemungkinan hari ini (hari Keempat – red) baru  akan ada yang datang daftar.

“Belum ada konfirmasi resmi kedatangan parpol, kita liat hari ini,” ujar jalaluddin kepada KMC Media Group Kamis (4/5/23)

Dijelaskannya, ada sebanyak 18 Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang dimana semua Parpol tersebut memiliki Kepengurusan di Kabupaten/Kota.

Menurut Jalaluddin, nantinya setelah semua Parpol mendaftarkan Bacalegnya KPU akan melakukan verifikasi secara administrasi terhadap berkas yang masuk

“ Penerimaan berkas oleh KPU pada rentang waktu tersebut diserahkan sepenuhnya kepada parpol dan biasanya serentak instruksi dari pusat.Kalau terdapat dokumen yg dianggap tidak sesuai maka akan diberikan masa perbaikan,” terangnya.

Apabila nantinya terdapat Parpol yang mendaftar pada hari yang sama, dikatakan Jalaluddin maka kebijakan KPU akan mengatur jam kedatangan supaya bisa maksimal pelayanan oleh KPU dan tidak berbenturan dengan parpol lainnya.

Menyinggung soal status Bacaleg yang masih  menjabat sebagai anggota DPRD dan pindah Parpol pada Pemilu mendatang, ditegaskannya syarat Bacaleg tersebut mengupload Surat Pernyataan telah mengundurkan diri dari Partai sebelumnya.

Sementara menyinggung soal PAW Bacaleg yang masih menjabat dan pindah Parpol, Jalaluddin bilang  KPU sebatas pencalonan dia lagi dari partai lain dan itu syaratnya.

“Betul PAW dll urusan internal partai, KPU tidak masuk ranah itu.”tambahnya.

Kemudian menyinggung soal Bacaleg yang masih aktif sebagai ASN dan belum masuk masa pensiun saat pendaftaran Bacaleg, Jalaluddin menerangkan, bahwa dalam hal tersebut Bacaleg harus mengupload surat pengunduran diri.

Baca Juga :  Awal 2021 KSB mendapat penghargaan dari KASN

Terkait apabila terdapat dokumen Bacaleg yang dianggap tidak sesuai maka KPU ditegaskan lagi oleh Jalaluddin, akan diberikan masa perbaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) misalnya diupload ijazahnya ternyata belum dilegalisir maka itu masuk dalam masa perbaikan.

“ Penetapan DCT itu sendiri akan dilakukan pada Tanggal 3 November 2023 mendatang,” demikian pungkas Jalaluddin M.P.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 komentar