oleh

Hanya 7 Parpol Di KSB Daftarkan Bacaleg Sesuai Kuota

KMCNews,Taliwang – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 diberi keleluasaan mengganti Bacaleg usai pendaftaran Bacaleg di KPU, Selasa (17/7) lalu.

Namun, pergantian itu hanya boleh dilakukan jika, Bacaleg yang didaftarkan meninggal dunia, ada sanggahan masyarakat sehingga Bacaleg yang didaftarkan menjadi tak memenuhi syarat dan karena kuota perempuan yang tak terpenuhi.

“ Ini artinya Bacaleg yang didaftarkan sudah melalui proses musyarawarah mufakat dan mempertimbangkan aturan. Makanya, tidak diperkenankan adanya pergantian atau penambahan Bacaleg saat sudah didaftarkan dan masuk aplikasi Silon. Kecuali tiga hal, ada yang meninggal, kuota perempuan tak mencukupi dan karena adanya sanggahan masyarakat,” ungkap Komisioner KPUD Sumbawa Barat Devisi Teknis, Denny Syaputra, S.Pd.

Untuk mengantisipasi gugurnya sejumlah Bacaleg karena tak memenuhi syarat tersebut, Parpol jauh-jauh hari sudah disarankan untuk mendaftarkan Bacalegnya sesuai kuota yang ditetapkan, yakni 10 orang Bacaleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I, 9 orang Bacaleg untuk Dapil II dan 6 orang Bacaleg untuk Dapil III.

“Parpol harus mampu memenuhi semua kuota Bacalegnya tiap Dapil, itu untuk mengantisipasi ada Bacaleg gugur karena bermasalah. Kalau tidak mampu apa boleh buat, dan sah-sah saja di satu dapil hanya satu Bacaleg, asal dia perempuan,” terangnya.

Denni menegaskan, nantinya saat sudah ditetapkan kedalam Daftar Caleg Tetap (DCT) maka peluang pergantian dan penambahan caleg tertutup.

“Kalau sudah DCT, apa pun alasannya tidak bisa diganti. Walaupun Bacaleg yang diusung meninggal dunia atau ditahan penegak hukum karena suatu masalah,” tandasnya.

Denni tak menampik, hingga waktu pendaftaran Bacaleg ditutup Selasa (17/7) pukul 24:00 Wita, peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang di Kabupaten Sumbawa Barat hanya diikuti 15 partai politik (Parpol) dengan total 332 Bacaleg. Satu Parpol tidak mendaftarkan Bacalegnya yaitu Partai Garuda.

Meski begitu, dari 15 partai politik tersebut, 8 di antaranya tidak memenuhi kouta Bacaleg yang ditetapkan, yaitu sebanyak 25 nama bakal calon meliouti, PDIP 19 Bacaleg, Hanura 23 Bacaleg, PKPI 21 Bacaleg, Gerindra 23 Bacaleg, PKB 19 Bacaleg, Golkar 24 Bacaleg, Perindo 23 Bacaleg. Sedangkan parpol dengan jumlah bacaleg paling sedikit ialah Partai Solideritas Indonesia (PSI) dan hanya mendaftarkan 5 orang bacalegnya.

” Sedangkan tujuh parpol lainnya, semuanya memenuhi kuota yakni, PPP, NASDEM, PKS, PAN, DEMOKRAT PBB dan Berkarya,” demikian Denni. (K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *