oleh

Hanya 2 Menit, Dirut Perusda Jadi Ketua KONI KSB

KMCNews –  Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat selesai sudah. Musorkab KONI dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum periode 2020 -2024 tidak seperti dibayangkan sebelumnya akan berlangsung alot, namun justru hanya berlangsung singkat dalam sidang pleno ketiga Musorkab.

Muhammad Rizal yang merupakan Direktur Perusda KSB ini, dipilih secara aklamasi setelah sebelumnya hanya diberi waktu 2 menit bagi pengurus Cabang olahraga (Cabor) untuk melakukan musyawarah mufakat.

Selang waktu dua menit tadi untuk Musyawarah Cabor yang dipimpin Rob Fakhruddin, juru bicara perwakilan Cabor Masadi kemudian membacakan usulan penetapan Muhammad Rizal secara aklamasi.

Penetapan Muhammad Rizal secara singkat tersebut, bukan tanpa penolakan, setelah usulan dari Masadi disampaikan,  Ahmad Jamaluddin salah satu dari pengurus Cabor kemudian angkat suara diantaranya terkait Muhammad Rizal yang saat ini menjabat sebagai Dirut Perusda diharapkan agar lebih konsentrasi melaksanakan tanggung jawabnya apalagi jabatan sebagai Dirut Perusda baru saja diemban dan dikhawatirkan tidak fokus kedepan.

Namun demikian meski adanya masukkan tersebut, pengambilan keputusan penetapan Muhammad Rizal secara aklamasi nyaris tanpa sandungan berarti, pimpinan sidang Trisman didampingi Sekretasi Baharuddin Ank dan Kamiluddin pun seketika menetapkan Muhammad Rizal terpilih secara aklamasi berdasarkan usulan musyawarah mufakat yang disampaikan Masadi.

Sementara itu, diawal sidang pleno ketiga dengan agenda pemelihan Ketua KONI, dari Cabor Perbakin Heri Supriadi mengingatkan peserta Musorkat  terkait Pasal 40 undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian, ia juga mengingatkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Selain itu, menurutnya larangan diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang Rangkap Jabatan, yang menyatakan bahwa  Melarang Kepala Daerah, Pejabat Publik, termasuk Wakil Rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI, dan Pengurus Induk Olahraga.

“ Kalau apa yang kami sampaikan ini tidak diterima, namun perlu dimasukkan dalam risalah sidang,” tandas Heri Supriadi.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: penis enlargement
  2. Ping-balik: go to my site