oleh

Geram Soal Kebijakan Kadis Perhubungan KSB, Barcka Adettias, S.H : Kami Minta Inspektorat Beri Sanksi Tegas

Sumbawa Barat – Bola panas terus bergulir paska penghadangan 10 unit armada Bus PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan mitra bisnisnya yang diketahui melakukan perjalanan dari site tambang Batu hijau dengan tujuan darmaga Pototano pada selasa sore 26 Oktober 2021 lalu.

Buntut panjang penghadangan Bus milik PT. AMNT dan perusahaan afiliasinya tersebut, didasari atas adanya dugaan pelanggaran terhadap UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Peraturan Penteri Perhubungan No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek Jo Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 25 tahun 2007 tentang Retribusi izin usaha angkutan, izin trayek, izin operasi dan kartu pengawasan kendaraan umum yang tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi dan perusahaan yang bertanggung jawab.

Ketua Geram KSB dalam press releasenya menyampaikan, kejadian tersebut dalam 2 anotasi kekecewaan terutama terhadap sikap dan pernyataan kepala Dinas Perhubungan dan pihak Amman Mineral dalam merespon persoalan ini.

“Pertama Kadis Perhubungan jangan bikin diksi yang bikin publik gamang, mengaburkan esensi dan berusaha menutupi kejadian sebenarnya, karena kami mencatat sikap dan setiap pernyataan beliau baik di lokasi pencegatan (Terminal Tanamira-red) maupun ketika rapat di Mapolres Sumbawa Barat yang dihadiri langsung oleh Pak Kapolres beserta jajarannya serta dihadiri juga oleh Pak Dandim dan jajarannya, ada Ahmad Salim perwakilan dari pihak AMNT, dan hadir pula perwakilan Pengusaha transportasi lokal beserta teman-teman Geram,” ujar Firman Jawas.

Baca Juga :

 

Firman mengatakan dirinya paham psikologis Kadis Peruhubungan yang berusaha mencari aman dengan menyampaikan klarifikasinya kepada media dengan mengambil konklusi fokus terhadap hasil rapat itu saja, padahal menurutnya juga keberatan dengan sikap Kadis yang tampil bak publik hero dan berusaha menyelamatkan muka AMNT yang dalam case ini adalah pelaku pelanggaran.

” Justru mengintervensi kami yang sejatinya membantu pemerintah dan Kepolisian dalam mengungkap pelanggaran itu, nah sikap Kadis Perhubungan yang demikian itu apa sebabnya,” tanya Firman

Yang paling Patal dikatakan Firman, pernyataan Kadis Perhubungan bahwa Dinas Perhubungan telah menerbitkan surat izin trayek dan izin insidental elektronik secara mendadak diluar jam dinas (cacat Prosedural).

Padahal izin insidental itu menurutnya hanya bisa diterbitkan bagi angkutan yang telah mengantongi izin trayek, dan yang paling penting untuk dipahami bahwa kewenangan penerbitan insidental itu adanya di Provinsi tidak ada di kabupaten.

” Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa kepala Dinas Perhubungan Ksb telah melakukan beberapa pelanggaran prosedur sekaligus dan perlu diberikan sangsi tegas,” sambung Firman.

Dilanjutkan Firman, poin kedua yang penting pula dingatkan khususnya kepada pihak Amman Mineral Nusa Tenggara agar tidak bersikap seperti punya negara sendiri yang kemudian menggunakan jaringan kekuasaannya untuk memuluskan dan memonopoli segala hal.

“Yang paling memuakkan dari tingkah laku dari para petinggi dan oknum-oknum “pengecut” yang ada di AMNT itu adalah sering kalinya mereka bersembunyi menjadi dalang dalang dan menggunakan tangan orang lain untuk meloloskan rencana mereka,” tandas Firman.

Senada dengan Ketua Geram, Divisi Hukum Gerakan Muda Sumbawa Barat Barcka Adettias. SH, mengapresiasi aparat Kepolisin Resort Sumbawa Barat yang telah mengambil keputusan yang sangat tepat.

“Ini adalah ujian bagi lembaga Kepolisian Polres Sumbawa Barat yang harus dilalui secara baik, karena wibawah dan kelurusannya dihadapan hukum dalam kasus ini sangat dipertaruhkan,” kata Barcka

Adet panggilan akrab Barcka, menambahkan, mengenai pelanggaran wewenang dan Etika kepegawaian yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan berdasarkan UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo UU RI tentang Pelayanan Publik Jo Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil, akan ditindak lanjuti.

“Kami akan segera kirimkan surat laporan kepada Bupati melalui Inspektorat Sumbawa Barat, agar dilakukannya pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan atas dugaan adanya Mal administrasif, Pemalsuan dokumen, Penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap kewenangan, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran diatas dapat diberikan sangsi yang tegas,” tutup Barcka Adettias.

Seperti diberitakan media sebelumnya, bus milik perusahan penghasil emas dan tembaga terbesar nomor 2 di Indonesia Amman Mineral memuat sekitar 300 karyawannya dengan maksud untuk diarahkan ke lokasi penampungan karyawan (karantina) yang berada di pulau Lombok, yang kemudian dicegat oleh gabungan pengusaha transportasi lokal dan LSM Geram didepan terminal Tanamira-Taliwang tepat pukul 16.00 Selasa lalu.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: ????????????
  2. Ping-balik: home mortgage