oleh

Enam Kali Selundupkan Narkoba, Bandar Asal Malaysia Ditembak Mati Polisi

KMCNews – Polisi kembali menembak mati seorang pengedar Narkoba yang berasal dari Malaysia, dan membekuk tiga tersangka lainnya di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang, Kamis(8/2) pukul 21.00. Sabu 239,785 kilogram dan 30.000 butir ekstasi, disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono yang dihubungi Minggu (11/2) malam membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan, Narkoba tersebut disembunyikan di 12 mesin cuci. Sabu dikemas dalam 228 bungkus plastik, sedang butiran ekstasi dikemas dalam enam bungkus plastik.

Tersangka yang ditembak bernama Lim Toh Hing alias Onglay, alias Mono, sedang tiga tersangka lain bernama Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun.

Joni ditangkap di gudang yang menyimpan 12 mesin cuci berisi sabu dan ekstasi. Setelah itu Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis Dadap Kosambi Tangerang pukul 21.30.

Lewat keterangan Joni, otak penyelundup Narkoba, Lim Toh Hing, Warganegara Malaysia, dibekuk, Jumat (9/2) pukul 00.20 di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta.

Sabtu (10/2) pukul 01.30 tim membawa tersangka Lim Toh Hing ke Dadap, Kosambi, Tangerang, untuk menunjukkan jaringannya. Tetapi di tengah jalan dia berusaha merebut senjata api milik polisi, dan berniat kabur. Polisi pun menembak dia. Saat di bawa ke rumah sakit, dia tewas.

Catatan polisi menunjukkan, Lim Toh Hing sudah enam kali menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta dengan modus yang sama. Pertama tanggal 21 Oktober 2016. Ia mengirim Narkoba lewat importir PT. LMAP Bandung. Kontainer dikirim ke PT. KLI di Kawasan Greenland Internasional Industri Delta Mas, Bekasi.

Tanggal 30 Januari 2017 ia kembali mengirim Narkoba lewat importir PT. PPS Jakarta. Kontainer dikirim ke PT. KLI Kawasan Greenland Internasional Industri Delta Mas, Bekasi.

Tanggal 03 Maret 2017, untuk ketiga kalinya dia menyelundupkan sabu dan ekstasi lewat importir PT. MGM Jakarta. Kontainer dikirim ke PT. KLI Kawasan Greenland Internasional Industri Delta Mas, Bekasi.

Tanggal 28 November 2017 ia mengirim Narkoba lewat importir PT. JKA Jakarta. Kontainer dikirim ke Gudang di Jalan Raya Jonggol KM.1 Bogor. Kasus ini berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Utara. Kala itu polisi menyita sabu 1.998 gram, dan uang tunai Rp 2.775.000.000, mobil Suzuki APV & Toyota Soluna, serta delapan mesin cuci.

Tanggal 7 Februari 2018, Lim Toh Hing kembali menyelundupkan sabu lewat importir PT. UMS Jakarta. Kontainer dikirim ke Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gudang E 12 Kosambi, Tangerang. Inilah akhir perjalanan hidupnya di ujung peluru polisi.

Dari enam kali penyelundupan, polisi memerkirakan, Lim Toh Hing telah memasukkan sabu dari Malaysia ke Jakarta seberat 1,5 ton. Ketiga tersangka yang masih hidup diancam hukuman mati.

“Hari ini Senin (12/2), akan dirilis oleh Kapolri. Mohon bersabar, dan Perwira menengah Polri yang terlibat pengungkapan kasus ini adalah Komisaris Besar Herry Heryawan, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan, Komisaris Besar Nico Afinta, dan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto, yang tergabung dalam Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang Selatan, kata Argo. (K3/Dar/JNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Ping-balik: you can look here
  2. Ping-balik: visit their website