oleh

DPRD KSB Nilai Belum Tepat Bahas Raperda Penyertaan Modal Bank NTB Syariah

Sumbawa Barat -Rencana penambahan penyertaan modal daerah kembali menjadi sorotan di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Meski telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, DPRD KSB memutuskan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal, khususnya pada Bank NTB Syariah, dengan alasan kondisi internal lembaga tersebut dinilai belum kondusif.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, mengatakan penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik internal maupun eksternal, yang dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pembahasan Raperda tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan yang menguatkan bahwa pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal pada Bank NTB Syariah perlu diundur,” kata Kaharuddin Umar kepada sejumlah media, beberapa waktu lalu.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Kahar itu menjelaskan, salah satu faktor utama penundaan adalah kondisi Bank NTB Syariah yang saat ini masih dalam proses pergantian jajaran direksi dan komisaris. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk dilakukan pembahasan teknis secara mendalam.

“Kita semua tahu saat ini Bank NTB Syariah masih dalam proses pergantian direksi dan komisaris,” ujarnya.

Menurut Kahar, apabila pembahasan tetap dipaksakan sesuai jadwal, DPRD KSB akan kesulitan dalam melakukan konsultasi dan pendalaman materi, terutama terkait aspek teknis penyertaan modal.

“Salah satu tempat konsultasi teknis adalah direksi dan komisaris. Sementara saat ini masih berproses, sehingga solusi terbaik adalah menundanya di tahun 2025 ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penundaan tersebut murni bersifat teknis dan tidak boleh dipolitisasi ke arah lain.

“Penundaan pembahasan ini bukan karena adanya penolakan politik di DPRD, tetapi murni karena persoalan internal Bank NTB Syariah,” tandas Kahar yang juga merupakan politisi asal Kecamatan Taliwang.

Sebagai informasi, sejak masuk dalam agenda Prolegda 2025, sejumlah Raperda memang memunculkan dinamika di internal DPRD KSB. Selain Raperda penyertaan modal pada Bank NTB Syariah, terdapat pula Raperda penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) atau Perusda KSB, serta Raperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

Khusus untuk dua Raperda penyertaan modal, baik kepada Bank NTB Syariah maupun Perumda Barinas, sejumlah anggota DPRD KSB meminta pemerintah daerah agar terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan internal pada masing-masing badan usaha sebelum pembahasan dilanjutkan.

Dinamika pembahasan Raperda penyertaan modal ini mencerminkan sikap kehati-hatian DPRD KSB dalam mengelola keuangan daerah. DPRD menegaskan bahwa dukungan permodalan terhadap badan usaha milik daerah maupun bank daerah harus didasarkan pada tata kelola yang sehat, kepastian manajemen, serta jaminan akuntabilitas, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *