oleh

Disnakertrans Ingatkan Pekerja Patuhi Aturan Perusahaan, Jangan Sampai Kena PHK

-Advertorial-33981 Dilihat

Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH mengingatkan setiap tenaga kerja agar patuhi aturan perusahaan tempat bekerja.

Pernyataan Tohir sapaan akrabnya, menyusul salah seorang karyawan di Perusahaan PT Maluk Raya Lestari (MRL) mitra bisnis PT AMNT terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran sebuah pelanggaran yang cukup berat yaitu merokok bukan pada tempatnya.

Atas kejadian PHK tersebut, Tohir mengingatkan pekerja agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia menyebutkan, karyawan yang di PHK tersebut, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Terhadap hukuman PHK, dirinya mengaku ikhlas karena jatuhnya ‘vonis’ ini berawal dari perbuatannya sendiri.

Sedangkan bagi perusahaan, Disnaker mengingatkan untuk tetap memberikan pembinaan pada karyawan agar jangan sampai kasus serupa atau kasus lain yang melanggar normal kerja terulang lagi.

“PT AMNT selaku user sangat ketat dalam hal kedisiplinan. Jadi, terhadap PHK ini harus menjadi pelajaran. Tidak bisa kita bebankan kesalahan ini kepada orang lain. Ini murni perbuatan personal yang kini dia sendiri harus menanggung konsekuensinya,” ujar Tohir kepada Media Jum’at (10/12/2021).

Lebih lanjut Tohir menegaskan, dengan berkurangnya salah satu karyawan, Disnaker langsung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yaitu meminta perusahaan untuk melaporkan jumlah karyawannya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Kami minta data itu dilaporkan pada Senin (13/12/2021) mendatang. Data itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Gadai Emas Sekarang Disini Saja

Komentar

Komentar ditutup.