KMCNews, Taliwang – Aktivitas galian C yang diindikasikan illegal masih terus berlangsung di bukit Samoan lingkungan Segubuk Keluruhan Arab Kenangan (Arken) Kecamatan Taliwang.
Pemerintah setempat pun bahkan dinilai tutup matadengan segala aktivitas tersebut, padahal areal penambangan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Taliwang yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Ini suatu bukti lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan larangan penambangan di areal yang diatur Perda. Sudah seharusnya peraturan ditegakkan tanpa memandang siapapun itu,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Barat, Dinata Putrawan,ST,
pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa Barat tentang kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2018, Kamis kemarin.
Ia tak menampik, setiap hari sedikitnya ada belasan dump truk lalu lalang mengangkut bebatuan dan tanah urug dari lokasi yang tidak jauh dari pusat pemerintahan tersebut (KTC, red).
Ironisnya lagi, aktifitas pengerukkan sudah berlangsung sejak lama dan disinyalir dilakukan oleh salah satu perusahaan yang sangat berpengaruh.
“Karenanya kita minta kepada Pemkab untuk segera bersikap atas aktifitas penambangan galain C itu. Ini karena jelas-jelas sudah melangar Perda RDTR,” imbuhnya.
Dinata kembali menegaskan soal perlunya produk hukum daerah ditegakkan. Menurutnya, selama suatu kegiatan galian C tidak ada dalam Perda RDTR maka aktivitasnya disebut sebagai galian illegal.
“Perda itu dibuat bukan untuk dilangar, tapi harus ditegakkan. Kalau salah ditindak dong. Jangan dibiarkan seperti yang terjadi saat ini,” demikian Dinata. (K. SZI)
Komentar