oleh

Diberhentikan DPP, Ma’ruf Segera di PAW

KMCNews, Taliwang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) resmi memberhentikan H. Amir Ma’ruf Husain, S.Pdi. MM sebagai anggota partai, dan menyetujui untuk segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPC PBB Sumbawa Barat, Syamsuddin Raka saat dihubungi KMC News via Handphonenya, Sabtu (1/9) Siang.

” Ya, pemberhentian itu tertuang dalam SK DPP PBB Nomor. SK.PP/1352/2018 yang ditandatangi Ketua Umum DPP, Prof. DR. Yusril Izha Mahendra dan Sekretaris Jendral Ir. Afriansyah Noor. M.Si,” ujarnya.

SK pemberhentian itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 2 Agustus 2018. Selain memberhentikan, DPP bahkan memerintahkan untuk menarik seluruh kedudukan/jabatan publik yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD Sumbawa Barat dan jabatan lainnya yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB).

” DPP juga menetapkan Muhammad Nur, SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) H. Amir Ma’ruf Husain, S.Pdi. MM sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat Periode 2014 – 2019,” imbuhnya.

Atas dasar surat keputusan itu, DPC PBB KSB tambah Raka langsung menindaklanjutinya dengan telah melayangkan surat pengajuan PAW kepada pimpinan DPRD setempat

” Surat pengajuan PAW kita sampaikan sepekan lalu. Kita berharap mudah-mudahan dalam beberapa hari ini prose PAW segera dilaksanakan,” cetusnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumbawa Barat, M.Nasir, ST membenarkan telah menerima surat pengajuan PAW tersebut dari DPC Partai Bulan Bintang Sumbawa Barat. Nasir bahkan menyatakan, tindak lanjut pengajuan PAW tersebut akan segera diproses dengan lebih dulu merapatkannya bersama Badan Kehormatan (BK). Termasuk mengajukan surat kepada KPU untuk meminta rekomendasi calon penggantinya.

” Sudah pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Kalau surat dan kelengkapan administrasi sudah lengkap, DPRD akan mengirim surat ke KPU meminta rekomendasi calon penggantinya. Setelah itu baru diajukan ke Gubernur melalui Bupati untuk mendapat persetujuan,” pungkasnya. (K.SZI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: LSM99 ??????????????