oleh

Dermaga F3 Poto Tano Belum Juga Beroperasi Apa Masalahnya

Taliwang – Diresmikan setahun yang lalu Pelabuhan Rakyat (Pelra)  Dermaga F3 di Poto Tano Sumbawa Barat hingga saat ini belum juga beroperasi, salah satu rencana pemanfaatan dermaga ini yakni dengan beroperasinya Kapal Cepat Lombok Expres yang akan melayani rute menuju Pelabuhan Kayangan di Pulau Lombok.

Kehadiran Kapal cepat Lombok Expres ini sekaligus ikut di launching Bupati KSB Dr.H.W Musyafirin,M.M bertepatan dengan peresmian Dermaga F3, 16 Maret 2020.

Khusus penggunaan dermaga F3 untuk kapal cepat Lombok Expres sepertinya sulit terealisasi sesuai rencana awal saat dilaunching, hingga berlarut sampai saat ini belum juga beroperasi.

Penjelasan khusus terkait ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan menyusul adanya pemberitaan sebelumnya terkait pengoperasian kapal cepat dan dermaga F3 terkendala ijin Bupati.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, H.Abdul Hamid,S.Pd.,M.Pd menjelaskan alasannya, Kadishub yang didampingi Sekdis Perhubungan Ari Hadiarta,S.T.M.Si bersama Kabid Prasarana dan Keselamatan Budi Sunarko,S.E, saat bincang dengan media belum lama ini mengatakan, dermaga F3 dibangun dari usulan Dinas Perhubungan KSB ke Kementeriaan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes – PDT) bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK), yang tujuan utamanya untuk dermaga rakyat atau dermaga pengumpan lokal yang akan melayani masyarakat berkunjung ke gili balu untuk akses pariwisata misalnya yang ada disekitar perairan laut Poto Tano.

Namun menurut Abdul Hamid, sesuai perkembangan setelah selesai dibangun ternyata dermaga itu cukup refresentatif untuk dikembangkan menjadi dermaga angkutan antar pulau bisa menyeberang ke Lombok seperti untuk penggunaan kapal cepat.

“ Akan tetapi masalahnya meski selesai secara fisik ternyata secara dokumen masih jauh belum selesai, baik berkategori pengumpan lokal maupun berkategori dermaga antar pulau,”terang Abdul Hamid.

Kalau dia berkategori pengumpan lokal menurut Abdul Hamid memang benar kewenangan ijinnya di Bupati Sumbawa Barat, pengumpan lokal yang dimaksud antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, misalnya dari dermaga F3 Poto Tano ke Sekongkang atau ke Benete.

Peresmian Dermaga F3 oleh Bupati KSB Tahun 2020 lalu

“ Namun untuk menerbitkan surat ijin operasi pengumpan lokal saja oleh Bupati itu ada dokumen pra syaratnya, ada namanya RIP (Rencana Induk Pelabuhan), ada studi kelayakan kemudian ada DLKR (Daerah Lingkungan Kerja) dan DLKP (Daerah Lingkungan Kepentingan) ini ditentukan oleh Kantor Navigasi yang ada di Denpasar Bali, untuk menentukan titik koordinatnya seperti apa dan lain-lain,” jelas Abdul Hamid.

Dan tahun 2020, menurut Abdul Hamid anggarannya belum sempat masuk dan harus dikerjakan pihak ketiga untuk pembuatan RIP, DLKR, DLKP kemudian studi kelayakan dan lain-lain.

“ Dermaga F3 kan selesai dipertengahan tahun lalu jadi anggaran untuk pengurusan pra syarat itu belum masuk, kita usulkan di APBDP namun karena Covid-19 juga terkandala jadi baru tahun 2021 ini ada anggaran dan kita sedang kerjakan untuk RIP dan Studi kelayakannya,” ujar Abdul Hamid.

Baca Juga : Investasi KSB Makin Tak Jelas, Dua Tahun Kapal Cepat Lombok Ekspres Belum Beroperasi

Untuk diketahui dijelaskan Abdul Hamid lagi, wilayah laut atau berkegiatan di laut itu sudah harus taat azas dengan IMO (International Maritim Organization) secara International tidak boleh coba-coba, filosopinya karena air laut tersebar kemana-mana jadi harus patuh aturan International.

“ Artinya rambu-rambu bekerja misalnya persyaratan ke Kementerian, persyaratan titik koordinat harus diketahui dan sebagainya tidak seperti di darat,” imbuh Abdul Hamid.

Kemudian untuk pengelolaan dermaga yang bernuansa bisnis dikatakannya memang benar Bupati telah mendelegasikan ke Perusda supaya lebih ada nilai ekonominya dermaga yang sudah dibangun ini selain untuk kegiatan masyarakat, itu sebabnya mungkin Perusda hadirkan kapal cepat.

Hubungan dengan launching pada saat itu ditegaskan Abdul Hamid, launchingnya adalah peresmian selesai dibangunnya dermaga, hubungan dengan ada kapal cepat itu untuk uji coba karena keinginan pemilik kapal cepat Widodo.

“ Nah saat itu kita juga ingin tahu waktu tempuh tapi bukan launching operasi kapal cepat,” ujar Abdul Hamid.

Terkait pelayaran antar pulau atau pelayaran bersifat tidak lokal menurut Abdul Hamid, itu sudah menyangkut kewenangan lain bisa kewenangan Provinsi dan pusat ada hal-hal yang harus ditaati secara managemen maritimnya yang jelas sudah ada secara baku demikian terang Abdul Hamid.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar