oleh

Caleg ‘Penunggu’ Pohon Mulai Muncul di Sumbawa Barat

KMCNews, Sumbawa Barat – Masa kampanye calon anggota legislatif Pemilu 2019 sudah dimulai 23 September 2018.

Para calon wakil rakyat itu pun sudah berlomba- lomba memasang spanduk, baliho, poster, dan semacamnya. Hingga membagikan stiker yang memuat foto wajah, nama, partai, dan nomor urutnya.

Alat- alat peraga kampanye itu juga sudah muncul di zona- zona terlarang, semisal pohon dan tiang listrik.

blog untuk belajar seo dan blog

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat. Beberapa alat peraga kampanye calon legislatif dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik dan zona terlarang dalam kota Taliwang.

Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbawa Barat, Gufran S. Pd. mengatakan, pemasangan APK diluar zona yang ditentukan sudah jelas melanggar aturan. Dalam waktu dekat Bawaslu menggandeng Satpol PP Sumbawa Barat untuk melakukan penertiban APK.

“Ada lokasi- lokasi yang dilarang untuk berkampanye atau memasang APK. Misalnya, di pohon, tiang listrik, jembatan, melintang di jalan,” kata Gufran, saat di hubungi KMCNews melalui sambungan selularnya,, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, lanjutnya, APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, saranan pendidikan, gedung pemerintahan, dan fasilitas umum lain.

Untuk APK yang dipasang di pohon, kata dia, jelas hal itu dilarang. Apalagi pemasangannya dipaku di pohon.

Menurutnya, hal itu dapat merusak batang pohon, dan tentu saja mengganggu keberadaan lingkungan hidup.(K D)

Baca Juga :  Forkopimda Sampaikan Soal Pembangunan Smelter, Sekaligus Tepis Keraguan Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *