oleh

Bus Angkut Karyawan Amman Mineral Dihadang, Dituding Langgar 3 Poin

Sumbawa Barat – Gerakan Muda Sumbawa Barat (Geram KSB) melakukan aksi pencegatan Bus milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di terminal bus Tanamira – Taliwang pada Selasa sore 26 Oktober 2021.

Kali ini, masa Geram dan Pengusaha Transportasi lokal bergabung untuk melakukan aksi penghadangan bus perusahaan tepat pada pukul 16.00 Wita.

Diketahui 10 Unit iring iringan armada bus milik perusahaan dan afiliasi bisnis Amman Mineral ini mendapat pengawalan dari 1 Unit mobil security eksternal PT. AMNT dari Mine Site Batu Hijau yang akan menuju ke pulau lombok untuk melakukan kegiatan karantina karyawan sesuai dengan roster kerja dan jadwal prokes yang diberlakukan perusahaan semenjak menyeruaknya kasus pandemi Covid19 sejak 1 Juli 2020.

Rombongan Bus yang membawa sekitar 300 karyawan ini diarahkan masuk ke terminal Bus Tanamira,  sebelum akhirnya digiring menuju ke Polres Sumbawa Barat.

Yudi Prayudi, wakil ketua Geram KSB dalam press releasenya menyampaikan, kekecewaannya kepada pihak AMNT dan Pemerintah Sumbawa Barat bahwa Pihak Amman Mineral melakukan tiga pelanggaran besar dalam case ini.

“Pertama, pihak perusahaan tidak memenuhi prosedur trayek perjalan angkutan kota, 10 Bus yang digunakan perusahaan untuk mengangkut karyawannya itu hanya boleh beroprasi di area tambang Batu hijau saja, dan tidak mengantongi surat izin insidentil trayek untuk menggunakan jalan negara” sebut Yudi.

Yudi menambahkan persoalan kedua tidak kalah krusial adalah adanya ketidak sinkronan antara semangat perusahaan untuk memutus rantai penularan Covid19 dengan kasus hari ini. Lanjutnya, bagaimana bisa perusahaan mendudukkan 300 karyawannya dalam 10 Bus dengan dempet dempetan, lalu siapa yang yang bertanggung jawab nantinya apabila diatas kapal penyebrangan tersebut karyawannya tidak tertular dan menularkan Covid19.

“Apa lagi tidak ada Tim Medis dan Dokter pendamping yang ikut. Nah itu bagaimana pertanggung jawabannya” tanya Yudi

Kemudian yang terakhir Yudi menyampaikan soal Tidak adanya etikad baik yang ditunjukkan perusahaan terhadap wibawah kepolisian.

“Masa iya iring iringan 10 bus besar cuman di kawal oleh security eksternal perusahaan, lalu kalau terjadi kecelakaan atau insiden yang tidak diinginkan ditengah jalan siapa yang bertanggung jawab nantinya” tutup Yudi Prayudi.

Pentolan Geram lainnya Tonyman Al Kasyim alias Tonjes juga mengingatkan Bupati Sumbawa Barat dan Kepala Dinas Perhubungan, jangan coba-coba memberikan hak istimewa kepada AMNT, dengan mengeluarkan surat izin trayek ataupun izin insidentil dengan terburu-buru dan tanpa prosedur yang benar.

Tonjes, sapaan akrabnya juga dengan tegas menyampaikan kepada Kapolres Sumbawa Barat, apabila pelanggaran ini dianggap sesuatu yang dapat ditoleransi dan di maafkan begitu saja, maka jangan salahkan masyarakat apabila tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian nantinya menjadi turun.

“Apalagi ini sudah dilakukan berulang ulang kali oleh AMNT” ucap, Tonjes.

Untuk diketahui, 10 bus beriringan membawa karyawan yang akan melakukan karantina di Lombok NTB yang dihadang LSM Geram dan Pengusaha Transportasi Lokal di Pasar Tana Mira ahirnya di bawa ke Polres Sumbawa Barat dan selanjutnya diskusi bersama Kapolres Sumbawa Barat AKBP, Heru Muslimin S.I.K, M.IP dan Dandim 1628/SB, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat serta pihak perusahaan Amman Mineral Nusa Tenggara penghasil emas dan tembaga itu.(K-If)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ???????