Sumbawa Barat – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam mengatasi persoalan anjeloknya harga dasar gabah petani pada musim panen pertama tahun ini ternyata menjadi perhatian serius Bupati Dr. Ir. H. W. Musyafirin.MM.
Hal ini dibuktikan dengan penyaluran dana penanganan harga dasar gabah kepada beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Koperasi Unit Desa (KUD), dan Usaha Dagang (UD) serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pemerintah dalam pembelian gabah petani di daerah ini.
Kendati demikian, mitra pemerintah tersebut terkendala dalam hal pemasaran hasil pengolaanya sehingga pemerintah kembali membantu mitra dalam penyalurannya.
Salah satu langkah yang diambil Pemkab Sumbawa Barat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2022, tentang Program Pengamanan Harga Dasar Gabah Petani di Kabupaten Sumbawa Barat yang mewajibkan Abdi Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab KSB, untuk membeli beras olahan lokal melalui Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang rencananya akan dimulai April bulan ini.
Untuk itu Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) KSB Amar Nurmansyah rabu (20/4) hari ini mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ketingkat Kecamatan guna membahas rencana di maksud. Melalui undangan Nomor : 005/003/III/DKP/IV/2022 yang ditandatangani Sekda KSB atasnama Bupati.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB, Ir. Muhammad Saleh.MSI yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu, kalau mulai April tahun ini ASN akan mendapat jatah beras lokal.
“Pak Sekda telah mengundang kepala OPD besok di ruang rapat kantor Sekda, dengan agenda persoalan pembelian beras local oleh ASN lingkup Pemda KSB ini dilakukan guna membantu mitra pemerintah dalam mengatasi pemasaran hasil pengelolaan gabah yang dinamakan Beli Olah Gabah Petani “. ujar Muhammad Saleh Selasa (19/4) kemarin diruang kerjanya.(*)
Komentar
Komentar ditutup.