KMCNews, Jakarta – Satu alasan mengapa Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, adalah mempermudah warga. Agar lebih praktis di bawa ke mana-mana.
“Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah jadi praktis,” ujar Dirjen Binmas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, sebagaimana dikutip dari detik.com, Minggu (11/11/2018).
Alasan lain karena semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.
“Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang bawa buku nikah,” tutur Amin.
Selanjutnya disebutkan bahwa kartu nikah ini terintegrasi dengan nomor kependudukan jadi bisa sebagai pengganti kartu identitas juga. Jika kartunya hilang, mengurusnya juga sangat mudah.
“Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan,” jelas Amin.
Penerbitan kartu nikah rencananya akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Yang diharapkan benar-benar menggantikan peran buku nikah yang sudah tidak akan terpakai pada 2020.(*)
Komentar