Sumbawa Barat – Tarif penyeberangan kapal penumpang dan kendaraan dari pelabuhan Poto Tano (Sumbawa Barat) menuju Pelabuhan Kayangan (Lombok Timur) selama ini, ditenggarai menggunakan tarif dengan hitungan jarak Pelabuhan Alas – Kayangan.
Akibatnya tarif yang ada dinilai kemahalan, hal ini diungkapkan Junaidi Kasum (JK) Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB.
“ Hitungannya kalau dari Poto Tano ke Kayangan itu jarak tempuhnya 10,5 Mil dan menjadi 11 Mil jika cuaca buruk, sementara kalau dari Alas ke Kayangan jaraknya 17 Mil dan jika cuaca buruk bisa 18 Mil, nah sekarang yang dipakai jarak Alas yang 17 Mil itu,” ujar JK dalam konfresni pers dengan sejumlah media di Taliwang, Senin (21/6/2021).
Diuraikan JK, dengan hitungan 17 mil yang merupakan jarak alas-kayangan itu maka tarif Rp 465.000 untuk kendaraan roda empat misalnya seperti saat ini mahal, harusnya menjadi Rp 305.000 jika hitungan jaraknya 11 mil.
“ Masalah tarif dengan penentuan jarak ini kan sudah ada aturannya, maka kami mendesak pemerintah terutama dewan yang ada di Seluruh Kabupaten Kota terutama di Pulau Sumbawa dan dewan Provinsi mari kita sama-sama perjuangkan penyesuaian tarif itu, sambutlah apa yang dilemparkan Organda kami tidak bisa berjuang sendiri disamping kami juga kena imbasnya,”ujar JK.
Selama ini menurut JK, Pemerintah dinilai kecolongan maka tak heran akibat tarif ini, JK menilai perusahaan kapal pelayaran berbondong-bondong ingin berlayar di Selat Alas karena dinilai sebagai wilayah empuk.
“ Ini tak bisa kita pungkiri banyak perusahaan pingin berlayar di Selat Alas dengan melihat tarif yang ada dibandingkan wilayah perairan lainnya,” ungkapnya.
Mestinya menurut JK lagi, antusiasme kapal yang ada di selat alat harus dibarengi dengan kwalitas, JK tak menampik ada kapal yang kotor dan tidak layak.
“ Beruntung Pemprov NTB beberapa kali melalui Dinas terkait lakukan Sidak, misalnya toilet kapal yang tadinya kotor diminta bersihkan,nah kalau kapalnya tidak layak berlayar ya kita minta dikandangkan saja untuk keselamatan,” ketusnya.
Kembali ke soal tarif tadi, menurut JK ada selisih Rp 160.000 dari tarif sebenarnya, selama ini JK pertanyakan kemana dana tersebut.
“ Kalau tidak bisa penyesuaian tarif paling tidak selisih dana Rp 160 ribu tadi kita minta dikembalikan atau sifatnya sebagai dana CSR dan itu bisa jadi pendapatan daerah juga,” cetusnya.
Terakhir ditambahkan JK, otoritas pengelolaan pelabuhan Tano – Kayangan yang selama ini oleh ASDP ada dibawah kewenangan Gubernur, menurut JK jika dewan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota yang ada kompak, pelabuhan itu bisa dikelolah oleh daerah misalnya melalui Perusda, sehingga pendapatannya bisa dirasakan daerah sebagai salah satu sumber PAD.(K1)
Komentar
4 komentar