KMCNews – Korban kecelakaan lalu-lintas pada anak-anak dibawah umur terutama dengan tingkat pendidikan sekolah lanjutan atas (SLA) menempati angka paling banyak. Temuan itu diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, data dari Korps Lalu-Lintas POLRI.
Persentasi korban dengan latas belakang pendidikan SLA mencapai 57 persen. Angka terbanyak kedua adalah lulusan sekolah lanjutan pertama (SLP), 17 persen. Kemudian disusul lulusan sekolah dasar (SD) sebanyak 12 persen. Dan kemudian lulusan perguruan tinggi (PT) 6 persen.
Dalam rentang tahun 2011-2019 secara nasional memperlihatkan, lebih dari 139.000-an anak menjadi pelaku kecelakaan. Di sisi lain, selaku korban kecelakaan jumlahnya mencapai dua kali lipat.

Mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Perhubungan gencar melakukan sosialisasi Tanpa Berkendara (Tabe) terutama bagi anak-anak Sekolah.
“ Secara Nasional kecelakaan berkendara pada anak-anak ini cukup memprihatinkan, nah khusus di KSB sejak awal kita antisipasi dengan melakukan berbagai sosialisasi, Tahun 2019 ini kita turun ke Sekolah-sekolah menyadarkan anak-anak Sekolah dan orang tua untuk tidak berkendara,” ungkap Ir.Irhas R Rayes,M.Si, Kepala Dinas Perhubungan KSB.
Irhas mengimbau, agar para orang tua tidak memberikan izin kepada anak di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran yang aktif dalam melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm, akibatnya sangat buruk sekali,” harap Irhas.
Irhas juga mengingatkan, secara aturan anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun. (K-1/*)
Komentar
Komentar ditutup.