KMCNews, Taliwang – Setidaknya ada 24 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumbawa Barat yang menggunakan ijazah lulusan Kejar Paket C.
Penggunaan ijazah paket C ini diketahui saat KPUD setempat melakukan kegiatan Sosialisasi hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD KSB Pemilihan Umum 2019 di Kompleks KTC, Taliwang, Rabu (15/8) malam.
” Ya, dari hasil verifikasi yang kita lakukan, jumlah penggunaan ijazah paket C ini sebanyak 24 orang Bacaleg,” ungkap Komisioner KPU Sumbawa Barat Devisi Tehnis, Denny Saputra, S.Pd.
Meski begitu, penggunaan ijazah paket C ini tambah Denni tidak menjadi masalah, karena diperbolehkan dalam aturan.
” Ini tetap dibenarkan dan sah. Bagaimanapun kita harus menerima nya sesuai aturan yang ditetapkan,” imbuhnya.
Deni merinci, total jumlah Bacaleg yang didaftarkan 15 parpol minus Partai Garuda sebanyak 329 orang untuk tiga Daerah Pemilihan (Dapil). Berdasar jenjang pendidikan, selain 24 orang Bacaleg yang menggunakan ijazah paket C tersebut tercatat ada sebanyak 184 orang berpendidikan SMA/Sederajat.
” 3 orang berpendidikan D2, D3 13 orang, S1 87 orang, dan sebanyak 19 orang berpendidikan S2,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, banyak kalangan di Sumbawa Barat yang tidak mempersoalkan penggunaan ijazah kejar paket C tersebut. Mereka beranggapan tolak ukur dari seorang Bacaleg tidak hanya dari status pendidikan saja, tetapi dilihat dari segi kemampuan dan kemauan yang dimilikinya.
Apalagi PKPU 20 Tahun 2018, di pasal 7 ayat 1, sudah mengatur, yang tidak bisa mendaftar jadi bakal caleg yaitu mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual kepada anak, lalu mereka mantan bandar Narkoba. (K.SZI/K D)
Komentar
Komentar ditutup.