oleh

50 Pengacara Kawal Anggota JOIN Laksanakan Tugas Jurnalistik

KMCNews – Langkah maju dilakukan pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel dalam memberi perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, pada kongres I JOIN bulan Oktober 2017 mendatang hanya akan melakukan MoU terhadap 10 pengacara kini jumlah “Pendekar hukum” bertambah menjadi sedikitnya 50 pengacara.

Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi kepada awak media di Juss coffe mengatakan, ke 50 pengacara ini akan memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Artinya, kata Rifai, bila teman teman jurnalis menjalankan tugas jurnalistik secara benar dan taat tehadap aturan seperti patuh terhadap kode etik jurnalistik (KEJ).

“Perbuatan pidana murni diluar perlindungan hukum pengacara JOIN,” ujarnya.

Sementara Presiden YLBH Bhakti Keadilan menyatakan kesiapan anggotanya dibeberapa kabupaten/kota memberikan perlindungan hukum.

“Kami akan merealisasikan Mou dengan JOIN,” ujar Bakri, SH.

Selain pemberian bantuan hukum gratis terhadap anggota JOIN juga bersedia memberikan pengetahuan hukum kepada rekan-rekan jurnalis, tambahnya. (team JOIN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ??????????? ??