oleh

Terkait Pembayaran Proyek Tahun 2016 Dinas PU, Dewan Hatta Minta 2 Hal Ini

KMCNews – Terkait adanya kepastian dari Bupati Sumbawa Barat untuk alokasi anggaran pembayaran pekerjaan Tahun Anggaran 2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada APBD – P 2018, anggota DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta meminta agar ada audit investigasi oleh BPK dan BPKP terlebih dahulu.

Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta, agar dihentikan dulu proses pekerjaan proyek tersebut yang saat ini sedang berlangsung, sampai adanya penyelesaian masalah sebelumnya.

Pernyataan Hatta ini menyikapi pelaksanaan proyek jembatan Lang Sabunga di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, yang pelaksanaannya di TA 2016 namun terhenti alasan banjir saat itu.

” Cukup terkejut saya membaca berita masalah ini, Proyek TA 2016 akan dibayarkan TA 2018, dan sedang proses pengerjaan lagi, apakah benar pekerjaan tersebut terdampak bencana alam, semoga saja benar padahal kita sama sama tahu kondisi alam saat itu, dan yang perlu diingat perencanaan konstruksi jembatan wajib dihitung kekuatan konstruksinya termasuk terhadap potensi banjir,”tandas Hatta kepada KMCNews, Sabtu (2/6).

Menurut Hatta, dua langkah kongkrit di atas penting dilakukan sebagai bentuk evaluasi semua aspek agar tidak ada pihak yg di rugikan terhadap jalannya roda pembangunan di KSB.

Seperti dilansir media sebelumnya, Perusahaan PT. Bangun Alam Samawa melalui kuasa hukumnya akan menggugat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumbawa Barat senilai Rp 20 Miliar berupa kerugian material, terkait pembangunan jembatan tersebut.

Menurut Surahman, kuasa hukum perusahaan tersebut, dalam jumpa pers seperti dilansir media, bahwa kronologis kejadian Kahar atau dampak bencana terhadap proyek jembatan tersebut.

Menurutnya, saat bencana terjadi, kontraktor melakukan pelaporan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU. PPK menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bupati untuk selanjutnya diterbitkan SK Bupati Sumbawa Barat, nomor 3079 tahun 2016 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir, di Kecamatan Brang Rea dan sekitarnya, tanggal 13 Desember 2016.

Jembatan dengan konstruksi beton bertulang tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3,4 Miliar lebih. Baru tuntas dikerjakan 54, 92 persen volume pekerjaan, Sungai Brang Rea meluap dan diterjang banjir bandang sekitar Desember 2016. Akibatnya, sebagian konstruksi jembatan hanyut dan rusak berat.

Perusahaan ini menuding Pemerintah lalai melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan tahun anggaran 2017, atas kelalaiaan tersebut, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan wanprestasi ke kejaksaan yang akan dilayang senin lusa.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin seperti dilansir media mengatakan, masalah kasus Jembatan Lang Sabunga sejatinya sudah ditangani pemerintah sesuai prosedur. Salah satunya, melakukan proses audit volume dan meminta serta berkoordinasi dengan LKPP RI untuk merekomendasikan pembayaran sisa pekerjaan proyek yang terkena dampak bencana.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *