oleh

Takut Ditimpa, Pendirian Gedung BSK Diprotes Warga

KMCNews, Alas – Pendirian gedung kantor berlantai 5 milik PT. Bank Samawa Kencana (BSK) diprotes warga Rt. 02/07 Dusun Stoe Brang Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Pasalnya, pasca gempa mengguncang, Minggu, (19/8) malam, lantai 3 gedung tersebut runtuh hingga nyaris menimpa pemukiman warga sekitar.

” Saat gempa kemarin, reruntuhan material gedung jatuh hingga dipekarangan rumah warga. Kami khawatir jika nantinya datang gempa susulan, gedung menjulang tinggi dengan kondisi sudah retak-retak tersebut sangat dimungkinkan akan roboh,” ungkap salah seorang warga setempat Irfan, saat kepada KMCNews, Kamis (23/8) di Kecamatan Alas.

Sembari menunjukkan bagian belakang gedung yang roboh, diduga konstruksi lantai 3 gedung tersebut sudah tidak layak dan sangat berbahaya untuk menampung beban atau orang dalam jumlah banyak. Apalagi posisi gedung sangat berdekatan dengan pemukiman warga.

” Pihak Bank harus segera melakukan sesuatu demi keselamatan warga sekitar. Kalau hanya mau di tambal sulam maka harus dipastikan kekuatannya. Yang terpenting juga pihak Bank harus bertanggung jawab mengganti apapun kerugian yang ditimbulkan kepada warga sekitar jika sewaktu-waktu gedung itu roboh,” imbuhnya.

Selaku warga sekitar, ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi yang dilakukan pihak Bank baik sebelum hingga sesudah gedung itu dibangun. Padahal, Idealnya pembangunan gedung bertingkat tidak hanya cukup dilengkapi izin, tetapi harus pula disosialisasikan ke masyarakat sekitar.

” Sosialisasi itu penting dan merupakan bentuk transparansi apakah gedung yang didirikan tersebut sudah atau tidak dirancang tahan gempa. Jika tidak maka dampaknya di kemudian hari tidak akan bisa dipertanggungjawabkan,” cetusnya.

Ia memahami, secara eksplisit memang tidak diatur jarak bangunan tinggi dengan permukiman warga, tetapi dalam pembangunan suatu gedung ada yang dinamakan jarak bebas, yaitu area di bagian depan, samping kiri dan kanan, serta belakang bangunan gedung dalam satu persil yang tidak boleh dibangun.

” Ini mengartikan jarak gedung atau bangunan tinggi harus sesuai dengan ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL kemudian persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam Permen PU 29/2006,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Samawa Kencana (BSK) belum dapat dikonfirmasi. Meski sudah dihubungi melalui sambungan secularnya, pihak Bank tidak menanggapi. (K.SZI/ K D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ?????????????