oleh

Sejumlah Parpol Besar di KSB Kekurangan Figur Bacaleg

KMCNews, Sumbawa Barat – Sejumlah partai politik besar tidak bisa memenuhi kuota Bakal calon legislatif sesuai jumlah kuota kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Entah itu karena ada yang salah dalam proses pengkaderan atau ada masalah lainnya.

Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat Divisi tekhnis, Denny Saputra kepada wartawan mengatakan, Dari 16 parpol yang terdaftar di KPUD KSB hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg. Partai Garuda sampai batas akhir pendaftar pada 17 juli 2018 pukul 00.00 Wita tidak mendaftar

Total Bacaleg yang didaftarkan ke-15 parpol dimaksud sebanyak 332 orang. Padahal jumlah total alokasi kursi untuk tiga Dapil di KSB sebanyak 25 kursi dengan rincian 10 Kursi Dapil 1 (Taliwang), 9 Kursi Dapil 2 (Poto Tano, Seteluk, Brang Rea dan Brang Ene) dan 6 kursi Dapil 3 (Jereweh, Maluk Sekongkang). Jika seluruh parpol (yang mendaftarkan Bacaleg) mendaftarkan full sesuai jumlah alokasi kursi di masing-masing Dapil, maka total jumlah Caleg yang terdaftar sebanyak 375 orang. Tapi hanya 7 parpol yang mendaftarkan full,” jelas Denny.

Sedangkan Partai yang mendaftarkan Bacaleg full sesuai jumlah alokasi kursi masing-masing Dapil, adalah PPP, Nasdem, Berkarya, PKS, PAN, Demokrat dan PBB. Sementara sejumlah partai besar seperti PKB, Golkar, PDIP, Hanura dan Gerindra mendaftarkan Bacaleg kurang dari total jumlah alokasi kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan sebanyak 19 Caleg dengan rincian Dapil satu 4 orang (kurang 6),sedangkan untuk dapil dua sebanyak 9 orang dan dapil tiga sebanyak 6 orang.

Sedangkan partai penguasa Partai Dempkrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga hanya mendaftarkan 19 orang Caleg dengan rincian Dapil 1 sebanyak 6 (kurang 4), Dapil 2 sebanyak 8 orang (kurang 1) dan Dapil 3 sebanyak 5 orang (kurang 1), sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) mendaftarkan 23 orang Bacaleg dengan rincian Dapil 1 sebanyak 9 orang (kurang 1), Dapil 2 sebanyak 8 orang (kurang 1) dan Dapil 3 sebanyak 6 orang. Untuk Gerindra total sebanyak 23 Bacaleg, Dapil 1 sebanyak 9 orang (kurang 1), Dapil 2 sebanyak 8 orang (kurang 1) dan Dapil 3 sebanyak 6 orang.

Demikian pula Golkar, mendaftarkan sebanyak 24 Bacaleg, yakni di Dapil 1 sebanyak 9 orang (kurang 1), dapil 2 sebanyak 9 orang dan Dapil 3 sebanyak 6 orang. Sedangkan PKP Indonesia mendaftarkan 21 orang Bacaleg yakni di Dapil 1 sebanyak 10 orang, Dapil 2 sebanyak 9 orang dan dapil 3 sebanyak 2 orang (kurang 4).

Perindo mendaftarkan 23 Bacaleg, yakni di Dapil 1 sebanyak 8 orang (kurang 2), Dapil 2 sebanyak 9 orang dan Dapil 3 sebanyak 6 orang.

Sedangkan parpol paling sedikit mendaftarkan Bacaleg adalah PSI yang hanya 5 Caleg, di Dapil 1 sebanyak 4 orang (kurang 6), Dapil 2 sebanyak 1 orang (kurang 8) dan Dapil 3 nihil (kurang 6).

“Meski demikian parpol – parpol yang jumlah caleg-nya kurang tetap memenuhi syarat mendaftar karena yang termasuk pelanggaran jika jjmlah Caleg yang didaftarkan melebihi jumlah kuota kursi di Dapil bersangkutan. Demikian pula soal kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” jelas Fenny

“Syarat untuk bisa masuk ke Silon itu, persyaratan pencalonan terpenuhi, termasuk kuota keterwakilan perempuan. Jika ada kekurangan syarat berkasnya pasti kami kembalikan,” ungkapnya.(K D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar