oleh

SBMI Advokasi Kasus TKW Asal Lotim, Korban Diberangkatkan Ilegal

KMCNews – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah serta pengurus pusat mendatangi BNP2TKI dalam hal mendampingi dan melakukan advokasi hukum kepada Rulya Rujani (25 tahun), tenaga kerja wanita (TKW) asal Karang Sukun, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur NTB, yang mendapatkan kekerasan dari majikannya di Ryad Arab Saudi.

Nisma yang baru terpilih kembali menjadi ketua umum SBMI di kongres jakarta bulan lalu mengaku telah mengajukan laporan ke BNP2TKI dan melakukan kroscek data Rulya (korban), akan tetapi datanya tidak ditemukan. Itu artinya pemberangkatan korban melalui jalur non prosedural (ilegal). Selain melaporkan ke BNP2TKI, Nisma juga telah berkomunikasi dengan agen bahwa penyiksaan yang di alami korban merupakan tanggung jawab agen yang memberangkatnya.

“Langkah kami SBMI tetap melakukan koordinasi dan kami sudah mendatangi BNP2TKI untuk melakukan kroscek data Rulya, akan tetapi data korban tidak di temukan, dugaan kami bahwa korban diberangkatkan melalui non prosedural (ilegal). Kemarin saya sempat komunikasi sama agen untuk minta bertanggung dan nomornya sekarang sudah tidak aktif lagi ” papar Nisma, yang dikonfirmasi via telpon usai melakukan pelaporan di BNP2TKI, selasa (31/7).

Nisma menambahkan, dugaan pemberangkat korban secara ilegal merupakan suatu hal yang sering terjadi di PMI dan ini sudah sudah melanggar undang undang pekerja kerja migran.

“Kok bisa ya, visa itu bisa keluar, bagaimana dengan kedubes RI di arab saudi. Sekarang upaya kami memulangkan korban dengan tetap berkoordinasi sama DPW SBMI NTB untuk mencari tahu mafia (calo) yang ada di Lombok” harapnya Nisma.

Untuk diketahui, serikat buruh migran indonesia (SBMI) merupakan salah satu organisasi yang berada di garda depan dalam memperjuangkan nasib pekerja migran. Mereka banyak melakukan advokasi terhadap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran indonesia (PMI) dan menjalankan amanatkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Demikian. (K-If)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Ping-balik: news
  2. Ping-balik: her comment is here