oleh

Prihatin, Seorang Anak Kecil Jualan Sendiri di Lampu Merah Taliwang

KMCNews – Siapa yang tidak merasa iba melihat seorang anak kecil perempuan yang harusnya tumbuh senang belajar dan bermain bersama anak seusianya, namum entah karena tuntutan ekonomi memaksanya harus berjualan sendirian di lampu merah pinggir jalan.

Ironisnya, hal ini terjadi di kota Taliwang sementara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sejak awal berdiri, sangat mewanti dan menuntaskan masalah seperti ini, justru kini malah terjadi tepatnya di lampu merah sebelah selatan Jalan Undru Taliwang yang nota bene jalan utama di tengah Kota.

Sebut saja namanya Fulan (7 Tahun), dengan beralaskan selembar kertas bekas, ia duduk manis di depan keranjang barang dagangannya berupah keripik Peyek.

Pemandangan inipun kontras dalam tatapan setiap pengendara yang melintas, tak jarang beberapa pengendara kendaaran roda dua berhenti seketika melihat anak tersebut.

Entah karena prihatin dan rasa iba atau karena membutuhkan barang dagangannya, para pengendarara tak segan merogoh kocek belanja saat keadaan lampu jalan masih berwarna merah, maupun lampu jalan sudah berwarna hijau.

Dengan ramah anak kecil inipun melayani pembeli sambil duduk tanpa ada ke khawatiran dan rasa takut dengan ramainya kendaraan yang melintas persis hanya berjarak sekitar 1 meter dari tempat duduknya berjualan.

Saat wartawan media ini melintas bersama seorang rekan media lainnya di jalanan tersebut, sore tadi, Rabu (23/10/19, tak luput turun dan mencoba menghampiri serta turut berbelanja.

Sedikit keterangan dari anak kecil ini, bahwa ia berjualan piyek yang dibuat oleh ibunya dan ia membantu untuk memasarkan dengan kesadaran sendiri.

Menurutnya, jualan di lampu merah Jalan Undru sudah berlangsung selama kurang lebih sepekan, setiap sore ia datang membawa dagangannya sendiri dan menjajakan barang daganganya hingga malam hari.

“Kalau jualannya cepat habis ya langsung pulang, tapi kalau waktu sudah Isya walaupun jajan belum habis saya harus pulang,” katanya polos, kepada rekan media.

Melihat masalah ini, lalu siapakah yang patut disalahkan, orang tua yang membutuhkan penghasilan untuk kelangsungan hidup anggota keluarganya, sementara disisi lain dalam aturan perundangan, anak yang berusia 0 (nol) hingga 18 tahun tidak diperkenankan untuk bekerja, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekretaris Bappeda dan Litbang KSB, Mars Anugeraiwansyah, S. Hut, M. Si sebelumnya sempat mengangkat persoalan anak kecil yang ditemukan berjualan di lampu merah tersebut.

Bahkan sebelumnya ia merasa prihatin dan memanggil sejumlah aktivis sosial terutama aktivis anak membahas khusus terkait anak ini, guna diberikan pemahan dan bantuan, namun entah kenapa anak tersebut kini kembali berjualan ditempat yang tidak semestinya dilakukan anak-anak seusianya apalagi dilakukan sendiri.(K-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: blog