oleh

Polisi Amankan 21,2 Kg Ganja, Pemilik Melarikan Diri

KMCNews, Mataram – Sebanyak 21,2 Kg ganja berhasil diamankan Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat. Barang haram itu didapat tersimpat di rumah seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di lingkungan Dasan Agung.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, barang bukti narkoba berhasil disita dalam aksi penggerebekkan Senin 29 Oktober 2018, sore.

“Dari hasil penggerebekkannya ditemukan barang bukti ganja sebanyak 15 bal hingga total keseluruhannya mencapai 21,2 kilogram,” kata Saiful Alam, Rabu (31/10/2018).

Selain ditemukan dari 15 bal dengan bentuk paket kotak berwarna coklat, barang bukti ganja juga diamankan dari satu ember berwarna biru.

“Untuk yang 15 bal diamankan dari satu buah tas ransel warna hitam dan satu dus besar,” ujarnya.

Tidak hanya ganja, barang bukti yang diduga sebagai perangkat hisap sabu lengkap dengan alat timbangnya juga turut diamankan polisi.

Dari aksi tersebut, pemilik barang sekaligus rumah yang digerebek pihak kepolisian berhasil kabur. Pemilik yang diduga berperan sebagai bandar narkoba kelas kakap itu berinisial HN alias Borang.

Polisi juga telah mengamankan AS (32), istri HN yang sebelumnya ikut berupaya kabur bersama suaminya. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan perburuan terhadap HN. Untuk istrinya yang diamankan bersama barang bukti, penyidik kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.(K D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ?????????????????