oleh

PAW Ustat Ma’ruf Menunggu Waktu

KMCNews, Taliwang – Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat Amir Ma’ruf Husain sesaat sebelum mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra), telah menyatakan diri mundur dari partai yang membesarkannya yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Ini setelah Pengurus DPC PBB KSB tidak mencantumkan namanya ke dalam daftar Bacaleg yang diajukan ke KPUD setempat pada Selasa (16/07) lalu.

Belakangan, pendaftaran politisi kawakan tersebut sebagai Bacaleg diisyukan tidak disertai surat pengunduran diri dari Parpol dan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Benarkah ?

Ketua KPUD Sumbawa Barat, Fahroni SH, mengaku, pihaknya belum memeriksa berkas bacaleg secara perorangan, sehingga belum diketahui apakah anggota dewan yang mencalonkan diri dari parpol lain sudah menyertakan surat pengunduran diri.

” Memang benar, sesuai aturannya setiap anggota DPRD yang mencalonkan diri melalui partai politik lain, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pernyataan mundur dari partai politik dan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Surat pengunduran diri ini tambahnya dilampirkan pada saat pendaftaran yang dilakukan partai politik saat menyerahkan daftar bakal calon legislatif. Dasarnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yakni anggota dewan yang diusung partai lain harus mengundurkan diri dari anggota dewan.

“Kecuali parpol itu tidak lagi menjadi peserta pemilu,” terangnya.

Ia menegaskan, sebelum pihaknya menetapkan daftar calon tetap (DCT) caleg, maka surat pengunduran diri tersebut sudah harus dilengkapi sampai tanggal 31 Juli mendatang.

” Kalau sampai masa perbaikan ini berakhir tidak juga diajukan, maka calon bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon tetap,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PBB Sumbawa Barat Syamsuddin Raka menyatakan, internal partai tidak akan mengalami masalah pasca keluarnya kader tersebut, karena struktur partai sudah kuat. PBB pernah kehilangan kader-kader terbaiknya yang pindah ke partai lain namun internal tetap solid dan agenda politik berjalan dengan baik.

” Jadi keputusan kader pindah atau keluar dari partai itu tidak menjadi hal yang luar biasa karena tak akan berpengaruh terhadap suara PBB di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Justru akan menjadi tantangan untuk memperkuat partai secara kelembagaan dan menajamkan lagi dari sisi pengaderan,” ungkapnya.

Menurutnya, akibat yang bersangkutan tidak lagi mewakili PBB di kelembagaan DPRD, maka proses pergantian antar waktu (PAW) tidak mau tidak harus segera dilakukan.

“ Ya, PAW tentu akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Suratnya sudah dibuat seminggu lalu, tinggal menunggu tanda tangan ketua DPC saja, baru kemudian diserahkan ke Ketua DPRD “ jelasnya.

Ia menegaskan, PBB adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menggadaikan kredibilitasnya di mata rakyat dengan melanggar hukum terkait penentuan calon anggota legislatif pergantian antar waktu (PAW). Dimana
dalam menentukan calon anggota legislatif untuk PAW itu dasarnya sudah jelas, yakni UU MD3 dan dipertegas lagi dengan peraturan KPU.

” Jadi begitu, kita tentunya akan mengikuti ketentuan hukum yang ada terkait pengisian kursi anggota legislatif pergantian antar waktu ini,” demikian Raka. (K.SZI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: ?????????