oleh

Modus Politik Uang Diprediksi Liar Jelang Pemilu 2019

KMCNews, Sumbawa Barat – Penggunaan politik uang diprediksi bakal berlanjut pada proses penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Modus politik uang akan semakin variatif, termasuk dikemas di acara keagamaan.

“Dipastikan modus operandi politik uang akan berkembang, apalagi nanti saat kampanye, bisa dikemas dengan kedok-kedok acara keagamaan, pemberian barang,” ujar Anggota DPRD KSB Muhammad Hatta di Gedung DPRD Sumbawa Barat, Senin (22/10) kemarin.

Hatta menyebut modus politik uang hal negatif dalam proses penyelenggaraan pemilu. Seharusnya masyarakat memahami dari pemilu sebelumnya.

“Pemberian dalam bentuk hadiah dan barang itu bagi saya politik uang, dan dilarang dalam aturan,” tegas anggota Komisi l DPRD Sumbawa Barat.

Muhammad Hatta menyarankan Bawaslu Sumbawa Barat dapat bertindak tegas terkait penggunaan politik uang yang diprediksi akan marak di pemilu 2019.

Menurutnya, Bawaslu dapat menggunakan instrumen peta kerawanan pemilu untuk mencegah praktik menyimpang dari proses demokrasi itu.

“Bawaslu kan sudah punya indeks kerawanan pemilu ya, salah satunya praktik politik uang. Nah, ia harus melakukan dan mencegah (praktik politik uang) itu harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan,” kata Hatta.

Sementara Itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Karyadi SE, mengatakan sanksi politik uang di atur tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Masyarakat juga diingatkan soal begini. Kalau diberikan uang, barang, ya jangan diterima, dan apapun alasannya dalam kontestasi tak dibolehkan,” ujar karyadi.(K D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ????????????