oleh

Maju Nyaleg, Staf Khusus Bupati  Tak Mesti Mundur

KMCNews, Taliwang – Sejumlah kalangan di Kabupaten Sumbawa Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memperjelas soal harus dan tidaknya pegawai honor dan staf khusus Bupati dalam wadah Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) mundur dari jabatannya saat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Selain untuk memastikan tidak ada ketentuan aturan yang dilanggar, pegawai honor dan staf khusus Bupati ini penggajiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Fahroni, SH, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan status honorer para Bacaleg.

Pasalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tidak ada menyebutkan pegawai honor ataupun sejenisnya mesti mundur.

“Bagi kita tak ada masalah. PKPU tidak mengatur mengenai honorer. Jadi tak perlu kita buat penekanan atapun memaksa pegawai honor mundur. Kita patokannya jelas PKPU nomor 20,” ungkapnya.

Fahroni menyebut, dalam PKPU terbaru itu mengatur para PNS, TNI, Polri, kepala daerah, pegawai BUMD atau perusahaan daerah yang bersumber dari APBN maupun APBD yang harus mengundurkan diri. Perusahaan lain yang dibiayai uang negara yang jajarannya mencaleg juga musti mundur.

Namun meskipun pegawai honor didanai dari anggaran pemerintah, tak diminta mengajukan pengunduran dirinya.

Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 748 tahun 2018 yang tak ada menyinggung pegawai honor.
“Jadi kalau dibilang kita harus tegas, memang sudah tegas,” tambahnya.

Hanya saja, lanjut Fahroni, jika pemerintah daerah atapun instansi pemerintahan memutuskan untuk memecat serta meminta pegawai honor mengundurkan diri, hal itu merupakan kebijakan internal dari pemerintah sendiri. Pihaknya tidak ingin mencampuri hal tersebut.

” Jadi, berdasarkan aturan dan ketentuan itu sudah jelas ada beberapa unsur yang didaftarkan sebagai Bacaleg harus mundur dari jabatannya.

Selain ASN, TNI dan Polri, juga kepala desa, perangkat desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggota DPRD aktif yang dicalonkan oleh parpol berbeda,” demikian Fahroni. (K.SZI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: Sciences Diyala
  2. Ping-balik: moroccan hash canada
  3. Ping-balik: ????????????????????