oleh

Jaringan 4G Lingkungan Motong Segera Dibongkar

KMCNews, Taliwang – Penguat jaringan 4G yang berdiri di Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang ditenggarai melanggar pemanfaatan tata ruang seperti yang ditetapkan melalui aturan Tata Ruang Pemkab Sumbawa Barat.

Akibatnya, penguat jaringan milik salah satu proveder kenamaan itu dalam waktu dekat ini akan di tertibkan.

” Kita akan bongkar dalam waktu dekat ini karena penempatannya menyalahi aturan tata ruang,” kata
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbawa Barat, Drs. Burhanuddin,MM, Selasa (14/8).

Namun begitu, karena di sekitar lokasi tersebut tidak tersedia jaringan 4G (Blang Spot), sebelum dibongkar lebih dulu akan dikoordinasikan dengan melibatkan pihak penyedia layanan jasa telekomunikasi (Telkomsel, Red).

” Pihak Telkomsel meminta waktu dua minggu untuk melakukan kajian. Kajian dilakukan guns memastikan wilayah itu tetap terlayani jaringan 4G,” imbuhnya.

Sementara ini, alternatif yang ditempuh untuk menertibkan jaringan 4G yang melanggar tata ruang tersebut yaitu dipindahkan ke lokasi yang tidak menyalahi atauran.

Atau sebaliknya penguat jaringan 4G untuk wilayah tersebut diambil dari menara terdekat yang sudah dibangun di sekitar komplek Kemutar Telu Center (KTC) dan sejumlah alternatif lainnya.

” Kita berharap dalam dua minggu ke depan, sudah ada hasil kajian dari pihak Telkomsel. Kita ingin semuanya berjalan baik tanpa ada aturan yang dilangar,” timpalnya.

Ia memaklumi dasar awal pihak ketiga membangun pelayanan telekomunikasi itu karena disekitar lokasi tidak tersedia jaringan 4G.

Namun niat baik provider bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga tidak mau tidak harus disikapi.

“Sikap pemerintah sudah jelas. Kalau itu sudah menyalahi aturan, keputusan terakhir tentu akan dibongkar,” demikian Burhanuddin. (K. SZI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: shatter chews