oleh

Ini Parpol Yang Sudah Daftarkan Caleg

KMCNews, Sumbawa Barat – Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan calon anggota DPRD yang mereka usung di Pemilu 2019 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat, Senin (16/7).

Berdasarkan jadwal resmi KPU, setidaknya ada lima partai politik yang akan mendaftarkan caleg mereka. Lima parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional(PAN), PKPI, Partai Nasional Demokrat(Nasdem), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa.

Sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera(PKS) sudah mendaftar lebih awal sabtu (14/7)

Tahap pendaftaran caleg ini dibuka oleh KPU mulai 4-17 Juli 2018. Artinya, sembilan parpol yang belum mendaftarkan calonnya hari ini hanya mempunyai waktu hingga Selasa besok.

Parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Sarikat Indonesia(PSI),Partai Bulan Bintang(PBB),dan Partai Perindo.

Komisioner KPUD Sumbawa barat Supriadi S. Pd menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kabupaten.

Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.

“Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Ketua Pengembangan SDM dan Pendidikan Supriadi kepada Wartawan di kantor KPUD Sumbawa Barat, Senin (16/7).

Selain itu, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, kata dia, tak ada keinginan dari KPUD untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg.

Ia juga menilai perpanjangan masa pendaftaran akan berimbas pada pelaksanaan proses pemilihan nanti.

“Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. (KD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: ?????????????
  2. Ping-balik: Lsm99 ??????? Auto