oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa, Ada Tiga Kasus Lagi Dalam Proses Lidik di Polres KSB

KMCNews – Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan berbagai langkah dalam mengantisipasi tindak pidana Korupsi dana desa, seperti pendampingan pengawasan bagi segenap aparatur Desa.

Namun tetap saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“ Tujuan Program Pemerintah melalui Dana Desa ini agar bisa mensejahterakan rakyat, karena itu kami Kepolisian berusaha mensukseskan program ini, harusnya bagaimana dana desa ini bisa berkembang, karena itu kami menghimbau segenap Kepala Desa dan aparatur untuk berhati-hati dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama mensejahterakan rakyat,” himbau Kapolres KSB, AKBP. Mustofa,S.Ik,,M.H saat jumpa pers di Mapolres KSB, Senin (23/9/19).

Kapolres menegaskan, saat ini ada tiga kasus dalam proses penyelidikan di Polres Sumbawa Barat, terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana keuangan desa, disamping satu kasus Tipikor lainnya.

Teranyar, Polres KSB melalui unit penindakan Tipikor pada Sabtu 21 September lalu, menangkap MR Kepala Desa Belo Kecamatan Jereweh periode 2013-2019.

MR diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran keuangan Desa Belo tahun 2016 dan merugikan Negara sebesar Rp. 524.707.830.

“ Khusus kasus Desa Belo dengan tersangka MR ini, telah dilakukan penyelidikan sejak Desember 2018 dari serangkaian penyelidikan ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang syah dan tanggal 14 Mei 2019 ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dimintakan audit PKKN ke Inspektorat Provinsi NTB, hasil audit keluar tanggal 13 September sehingga tanggal 20 September ditetapkan MR sebagai tersangka,” ujar Kapolres KSB, Mustofa.

Adapun modus operandi yang dilakukan MR dijelaskan Kapolres yakni, tersangka MR dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun 2016 terjadi pergantian bendahara sebanyak 3 kali, alasan bendahara mengundurkan diri karena merasa system pengelolaan keuangan di desa tidak sesuai ketentuan sehingga bendahara tidak mau resiko dan mengundurkan diri, demikian juga dengan bendahara lainnya sampai 3 kali ganti.

Kapolres AKBP Mustofa, menegaskan tersangka MR kemudian dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a, b ayat (2) undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“ Adapun ancaman hukuman tersangka MR pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikir Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,”demikian pungkas Kapolres KSB, AKBP Mustofa,S.Ik,.M.H.(K-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Ping-balik: ???????
  2. Ping-balik: ???????????????