oleh

Dinilai Langgar UU Pers, DPD JOIN Kendari Kecam Kebijakan RSUP Bahteramas

KMCNews, Kendari – DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Kendari mengecam kebijakan pihak Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sultra, yang dinilai bagian dari upaya menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Dimana, Humas RSUP tersebut terkesan menyulitkan para pewarta yang hendak melakukan konfirmasi.

Humas RSUP Bahteramas, Masyita menolak diwawancarai jika wartawan yang hendak meliput tidak menyerahkan foto copy id card. Padahal, setiap jurnalis yang menemuinya sudah menunjukan id card.

Parahnya lagi, humas rumah sakit plat merah tersebut menolak jika pegawainya yang harus melakukan foto copy id card, dan bersikukuh agar wartawan sendiri yang melakukan hal itu.

Plt. Ketua DPD JOIN Kendari, Ardi Sardin mengatakan, dengan menyulitkan para jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita, hal itu sudah dikategorikan bagian dari upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Menurut dia, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ditambahkannya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

“Sepertinya, kemerdekaan pers tidak berlaku di RSUP Bahteramas Sultra. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya aturan atau kebijakan yang terkesan membatasi ruang gerak bagi pewarta,” kata pria yang akrab disapa Gerson, Sabtu 17 November 2018.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pasal 18 UU nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan,
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

“Seharusnya pihak rumah sakit bersinergi bersama rekan-rekan jurnalis dengan memberikan informasi yang di butuhkanya, bukan dengan cara membuat aturan yang terkesan menghalang-halangi kerja mereka,” jelas Gerson.

Olehnya itu, dirinya berharap kedepanya tidak ada lagi aturan yang membatasi para pewarta dalam mengakses informasi di rumah sakit tersebut. Apabila pihak RS. Bahteramas masih melakukan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik, DPD JOIN Kendari akan melayangkan laporan ke Mapolda Sultra, dengan mengacu pada UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.

“Apa yang dilakukan RS. Bahteramas jelas bagian dari upaya menghalang-halangi kerja teman -teman wartawan. Makanya, kami sangat tegas menyatakan akan melaporkan RS Bahteramas, jika mereka masih menyulitkan awak media dalam mengakses informasi,” tegasnya.

Mirkas, salah seorang jurnalis mengaku pernah mengalami hal serupa. Dikisahkannya, saat itu, Ia bersama rekan-rekan seperofesinya hendak mengkonfirmasi perihal pelayanan kesehatan RSUP Bahteramas kepada Masyita selaku Humas. Sayangnya, mereka tak mendapatkan konfirmasi, karena tidak menyerahkan foto copy id card, meski meminta agar pegawainya yang memfoto copy kartu identitas para pewarta, Masyita tetap menolak untuk diwawancara.

“Aneh juga memang ini Humas Bahteramas. Pada dasarnya, kami menghargai prosedur-prosedur di setiap instansi, tapi hendaknya jangan ada dong kebijakan yang bertentangan dengan UU Pers. Masa sih peraturan rumah sakit menggugurkan regulasi yang lebih tinggi, kan lucu jadinya kalau begitu,” ujarnya. (JNN)

blog untuk belajar seo dan blog

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: Chiang mai Muay Thai