oleh

Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Lolos Pemilu 2019

KMCNews – Bawaslu akhirnya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan KPU.Dalam penetapan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, PBB dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2017.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra seperti dikabarkan abadikini.com hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite dan kader PBB menyambut putusan Bawaslu dengan ucapkan Alhamdulillah Takbir Allahu Akbar pun di ucapkan seluruh kader PBB yang ikut menyaksikan putusab Bawaslu malam ini.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: xo666
  2. Ping-balik: bacon999