oleh

11 Buah APK Caleg Dapil 3 KSB, Dicabut Pemilik Lahan

KMCNews, Sumbawa Barat – Sebanyak 11 buah alat peraga kampanye (APK) diantaranya spanduk dan baliho dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Caleg DPRD) untuk daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dicabut pemilik lahan.

Pencabutan alat peraga kampanye (APK) dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita, kerana tidak ada koordinasi sebelumnya baik dari pihak penyelenggara (KPU), Bawaslu bahkan para caleg pemilik APK dengan pemilik lahan, Minggu (6/1).

“Sekitar 11 buah spanduk dan baliho sudah dicabut karena tidak ada komunikasi sebelumya dengan saya sebagai pemilik lahan, mari kita saling menghargai” jelasnya, Dino Iswanto, pemilik lahan kepada wartawan KMCNews.

Diketahui, area zonasi APK caleg legislatif dapil 3 yang beralamatkan jalan lintas Sekongkang- Taliwang Dusun Tatar, Desa Benete, Kecamatan Maluk, secara sah sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) sebagai penyelanggara dan di ketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KSB.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maluk, Edy Haryanto, S.IP, yang dikonfirmasi menyatakan. Penetapan zonasi APK tersebut sudah melalui prosedur, dimana PPK Maluk sudah menyurati pemerintah Desa Benete agar merekomendasikan lokasi zonasi diseputaran Desa Benete termasuk zona pemasangan alat peraga yang dicabut tersebut.

“Kami (PPK Maluk) sudah mendapatkan surat keputusan dari pemerintah Desa Benete terkait zonasi untuk alat peraga para caleg DPRD termasuk zona APK yang dicabut tersebut dan sudah kami laporkan ke KPU Kabupaten” paparnya.

Lanjutnya, menyikapi hal ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maluk akan menyurati Bawaslu, pemilik lahan, pemerintah Desa Benete dan juga Calon DPRD dari Kecamatan Maluk guna melakukan pertemuan.

“Besok, senin (7/1) kami akan melakukan pertemuan untuk mencari solusi” ujara Edy.

Sementara itu, Fadillah, caleg DPRD KSB, nomor 6 dapil 3 dari partai Golkar, salah satu pemilik baliho yang dicabut, yang dikonfirmasi, menyatakan pemasangan APK dizona tersebut sesuai dengan SK penetapan dari penyelenggara pemilu (KPU).

“Diantaranya ada baliho saya juga yang di cabut, tapi saya sayangkan sebelum dicabut setidaknya koordinasi dulu sama kami (pemilik APK) jangan asal cabut begitu saja, sebab area zonasi tersebut sudah ditetapkan oleh penyelenggara (KPU) makanya kami pasang diarea itu” cetusnya, Fadillah. (K- If)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: non gamstop casinos
  2. Ping-balik: auto swiper